TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra digelar pada hari ini, 2 November 2020 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menuturkan, agenda untuk sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap empat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
"Ya benar, sesuai jadwal, sidang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB," ujar Bambang saat dihubungi pada Senin, 2 November 2020.
Dalam perkara red notice ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra atau Joko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan diketahui, nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.
ANDITA RAHMA