TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan masyarakat tentang kerawanan penyebaran COVID-19 terkait rencana demo UU Cipta Kerja yang bakal digelar hari ini Senin, 2 November 2020.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan COVID-19 berpotensi menyebar semakin luas ketika masyarakat berkumpul tanpa mematuhi protokol kesehatan. Karena itu, ia meminta masyarakat mempertimbangkan lagi rencana unjuk rasa yang akan digelar pada 2 November 2020.
"Kami imbau untuk mempertimbangkan tata cara penyampaian aspirasinya, mengingat kondisi pandemi dan kasus yang masih tinggi. Utamakan selalu kepentingan kesehatan masyarakat," kata Wiku, Minggu 1 November 2020.
Secara terpisah, Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan masyarakat tidak melakukan unjuk rasa, sebab angka penularan COVID-19 belum melandai.
"Iya, memang demonstrasi sangat berpotensi timbul adanya penularan COVID-19. Karena di situ masyarakat berkumpul dan berpotensi adanya penularan," tuturnya.
Tri Yunis mengatakan unjuk rasa baru bisa dilakukan jika masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan 3M, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sehingga dirasa cukup aman dari penularan COVID-19.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan sebanyak 123 mahasiswa positif COVID-19 setelah unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Artinya, kata dia, data tersebut menjadi bukti bahwa unjuk rasa berpotensi menularkan COVID-19.
"Karena masyarakat berkumpul saat unjuk rasa dan berpotensi adanya penularan (Covid-19)," ujar Tri Yunis.