TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 32 konfederasi dan federasi buruh berencana menggelar demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja 24 provinsi pada hari ini, Senin, 2 November 2020.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan di wilayah Jabodetabek, demonstrasi akan berpusat di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi. Titik kumpul akan dilakukan di sekitar Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik," kata Said Iqbal lewat keterangan tertulis, Ahad, 1 November 2020.
Iqbal mengatakan di hari yang sama KSPI dan KSPI versi Andi Gani Nena juga akan menyerahkan gugatan uji materil dan formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Bila UU Ciptaker belum diberi nomor, maka konfederasi akan melakukan konsultasi ke MK.
Selain Jakarta, Said Iqbal mengatakan aksi akan digelar di sejumlah kota, seperti Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (antikekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," kata Said Iqbal.