Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan lembaran berkas tersebut sudah dikantongi lembaganya. KPK mendapatkannya dari perusahaan rekanan PT Dirgantara ketika mengusut korupsi di perusahaan pelat merah bidang penerbangan ini.
"Uang dari PTDI yang dikeluarkan untuk mitra dan digunakan lagi untuk berbagai kebutuhan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik," kata Ali seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 26 Oktober-1 November 2020.
Ali enggan menyebutkan nama-nama penerima aliran dana tersebut. Menurut dia, penyidik masih berfokus merampungkan pengusutan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter oleh PT Dirgantara Indonesia. Sudah ada enam tersangka yang dijerat dengan kerugian negara mencapai Rp 202,19 miliar dan US$ 8,6 juta atau total mencapai Rp 303 miliar. "Untuk siapa-siapanya, nanti akan dibuka di persidangan oleh penuntut umum," ujar Ali.
Adapun Eris Herryanto membantah menerima duit sebagaimana tertulis dalam catatan. “Jangan memancing saya mengomentari berita yang saya sendiri tidak akui. Sekjen bukan pejabat yang menentukan, kenapa harus terima uang? Lebih baik ke Kemhan saja untuk dapat data akurat," katanya.
Budiman juga mengatakan tidak pernah menerima setoran dari PT Dirgantara Indonesia ataupun rekanannya. "Tidak pernah sama sekali karena memang kami tidak mau," ujar Budiman, yang belakangan menjadi KSAD sebelum digantikan Moeldoko.
LINDA TRIANITA | M ROSSENO AJI