TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengamankan dan memeriksa istri dari tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
Hiendra adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016 yang melibatkan Nurhadi. Ia telah ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis, 29 Oktober 2020 setelah menjadi buronan sejak Februari 2020.
"Selain menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka HS, penyidik KPK juga mengamankan dua orang, yaitu teman HS yang bernama VC dan LI selaku istri tersangka HS," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2020.
Ali mengatakan keduanya kemudian dibawa Gedung KPK dan dilakukan pemeriksaan. "Keduanya saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK dan telah kembali ke tempat masing-masing," ujar Ali.
Menurut dia, materi pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan Hiendra Soenjoto dan pengetahuannya tentang keberadaan tersangka selama menjadi DPO KPK. "Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama tersangka HS menjalani pelarian sebagai DPO," tuturnya.
KPK selanjutnya akan mendalami perihal penerapan pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak-pihak yang selama ini diduga membantu pelarian Hiendra.
"KPK akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," kata Ali.
Oleh karena itu, kata dia, KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan menghalangi penyidikan dalam kasus yang menjerat Hiendra tersebut untuk bersikap kooperatif.
Sebelumnya, Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020. Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Juni 2020. KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.