Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Dianggap Abaikan Riset dalam Susun UU, Salah Satu Penyebab RUU PKS Dicoret

image-gnews
Sejumlah aktivis membentangkan poster saat menggelar aksi Selasa-an kedua di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah aktivis membentangkan poster saat menggelar aksi Selasa-an kedua di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sebagian besar kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan terhenti di tahap penyidikan bahkan penyelidikan. Bahkan banyak korban yang merasa terkucilkan dan terintimidasi saat proses pemeriksaan di kepolisian. “Maka dari itu RUU ini mengatur peran dan tugas lembaga pengada layanan dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemulihan korban yang tidak diatur dalam KUHP. Karena KUHP tidak mengatur ketentuan di luar pidana,”ucapnya.

Selain itu, kasus kekerasan seksual di era ini pun sudah banyak bergeser ke ranah digital. Banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di media sosial. Menurut Tiasri, masalah ini pun masih terdapat kekosongan hukum, terutama pada  proses hukum yang melindungi korban. Ia mengatakan, dalam sejumlah kasus, kekerasan seksual yang terjadi di media sosial malah bisa balik menyerang korban.

Tiasri mencontohkan kasus video porno di Garut Jawa Barat. Perempuan dalam video tersebut malah ditetapkan sebagai terpidana dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Padahal, menurut Tiasri, bisa saja perempuan dalam video tersebut adalah korban dari pemaksaan dari lelaki yang salah satunya adalah suaminya. “Kasus di Garut bisa dijadikan pelajaran bagaimana Undang-undang Pornografi dan UU ITE belum bisa mengakomodir korban, malah bisa balik menjerat korban,”katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, dengan bukti-bukti tersebut, RUU PKS ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Ia menyayangkan, perdebatan dalam pembahasan RUU ini di Komisi VIII lebih pada hal-hal teknis bukan masalah substansi. Banyak juga anggota dewan yang melihat RUU ini dari perspektif norma agama yang justru tidak menyentuh substansi masalah. “Banyak disinformasi terkait Undang-undang ini yang justru mengaburkan substansinya,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Substansi Jaringan Masyarakat Sipil untuk RUU PKS, Valentina Sagala, menyebutkan, sejak RUU ini diajukan tahun 2016, DPR nampak terbelenggu dengan kepentingan politik dan ideologis. 

Dua faktor tersebut yang menjadikan RUU ini terkatung-katung dalam pembahasannya. Padahal secara syarat formal pembentukan undang-undang, RUU ini sudah memenuhi aspek dari segi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. "Saya kira DPR harus mulai menghitung, semakin lama RUU ini disahkan, akan semakin banyak korban (kekerasan seksual dan kekerasan perempuan)," ucapnya.

Valentina mengatakan, DPR masih terkesan berhitung untung dan rugi yang berkaitan dengan popularitasnya apabila terlalu bersuara dalam memperjuangkan RUU ini. Menurutnya, sikap semua fraksi di Komisi 8 masih sangat abu-abu. "Ada partai yang terang-terangan menolak. Ada juga yang abu-abu. Mereka masih berhitung secara politis," kata dia.

Wakil Pimpinan Komisi 8 Ihsan Yunus mengatakan, alasan RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas 2020 lebih karena masalah teknis. Terkait substansi dan kedaruratan RUU ini untuk segera disahkan, politisi PDI Perjuangan ini merasa sudah cukup untuk segera disahkan. "Dari fraksi PDIP dan teman-teman yang lain merasa RUU ini sudah saatnya disahkan melihat kondisi kekosongan hukum dan solusi bagi korban," ujarnya saat dihubungi Tempo. 

Ia pun mengatakan, di Komisi 8 belum semuanya satu suara dengan RUU ini. Masih ada dinamika di dalam komisi tersebut yang mempersoalkan masalah isi, salah satunya adalah pasal pemidanaan.  "Dinamika itu pasti selalu ada. Tapi, saya optimis tahun depan RUU ini diundang-undangkan," ucap dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

4 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

9 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

13 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

14 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

16 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

17 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

18 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

21 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.