TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengingatkan masyarakat tetap tenang dan tidak mengembangkan narasi berlebihan terkait status kehalalan vaksin Covid-19. MUI memandang dalam keadaan darurat produk tertentu dapat dipakai meski status belum halal.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan majelis akan transparan dengan vaksin Covid-19. Ia menyatakan secara hukum syariah suatu produk dalam keadaan darurat tetap boleh digunakan umat Islam meski statusnya belum halal.
Hal itu sebagaimana keadaan mendesak saat pandemi Covid-19 yang belum kunjung ada obat atau vaksinnya. "Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin Covid-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan panduan syariat Islam," kata dia.
Lukman mencontohkan ada Fatwa MUI yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) meski mengandung babi. Hal itu bisa dilakukan karena alasan darurat. Kejadian serupa tentu dapat berlaku untuk fatwa vaksin Covid-19 jika memang ditetapkan tidak halal.
Sebelumnya, Ketua Umum MUI (non-aktif) KH Ma'ruf Amin mengatakan vaksin jika belum halal, tetapi darurat karena tidak ada solusi kecuali menggunakan materi tersebut, maka bisa digunakan sesuai penetapan fatwa MUI.
Lukmanul Hakim mengatakan tim audit LPPOM MUI bersama delegasi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Bio Farma sudah ke Cina pada pertengahan Oktober 2020 untuk melakukan audit vaksin Covid-19.
Direktur LPPOM MUI mengatakan ada tiga hal penting untuk menentukan kehalalan vaksin. Pertama sumber atau bahan dalam proses produksi. Kedua, perusahaan memiliki komitmen menggunakan peralatan, fasilitas serta prosedur produksi yang terjamin kehalalannya. Ketiga, ada otentikasi yang dibuktikan dengan uji laboratorium memastikan tidak ada kontaminasi kepalsuan produksi vaksin.