Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Dasar Hukum Persidangan Secara Daring yang Ditetapkan Mahkamah Agung

Reporter

image-gnews
Hakim melihat layar yang menampilkan sidang daring perdana dengan terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 10 September 2020. Jerinx  meminta kepada majelis hakim untuk menggelar sidang tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Johannes P. Christo
Hakim melihat layar yang menampilkan sidang daring perdana dengan terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 10 September 2020. Jerinx meminta kepada majelis hakim untuk menggelar sidang tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Agung sudah mempunyai terobosan sejak dua tahun lalu untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara yang memanfaatkan teknologi untuk persidangan. Untuk pencari keadilan dengan perkara jenis itu, gedung pengadilan bukan satu-satunya yang harus dituju, melainkan dapat juga mengakses aplikasi peradilan elektronik atau e-Court. Bahkan yang terbaru, Mahkamah Agung telah menambahkan fitur untuk upaya banding.

Mengikuti terobosan untuk bidang administratif itu, Mahkamah Agung setahun kemudian meluncurkan e-Litigasi yang pertama diberlakukan untuk lingkungan peradilan umum, agama dan tata usaha negara.

Tidak disangka kemudian pandemi terjadi, sehingga pemanfaatan teknologi semakin mendesak untuk dimanfaatkan dalam sidang, khususnya perkara pidana yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda menunggu pandemi usai.

Untuk pelaksanaan persidangan melalui telekonferensi guna melindungi tersangka/terdakwa dari ancaman penyebaran COVID-19, Mahkamah Agung melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM pada April 2020.

Setelah adanya perjanjian itu, pengadilan, kejaksaan dan rumah tahanan dengan cepat beradaptasi dengan menggelar sidang daring untuk terdakwa yang masa penahannya tidak dapat diperpanjang lagi.

Namun, disadari sidang secara elektronik untuk perkara pidana menemui kendala yuridis lantaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur hal tersebut.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi menuturkan KUHAP mengatur terdakwa, saksi serta ahli yang dinyatakan dalam sidang untuk hadir secara langsung, yakni dalam Pasal 154, 159 dan 196. Kehadiran yang dimaksud adalah secara fisik.

Selain itu, di dalam KUHAP juga diatur sidang dilangsungkan di gedung pengadilan dan pengaturan pakaian bagi hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera.

Tidak hanya KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur persidangan dihadiri tiga orang hakim dibantu panitera serta mewajibkan penuntut umum dan terdakwa untuk hadir.

Meski begitu, Suhadi menuturkan Pasal 50 KUHAP memiliki ketentuan penyidikan harus segera dilimpahkan ke penuntut umum, penuntutan harus segera dilimpahkan ke pengadilan dan pemeriksaan persidangan harus segera diselesaikan pengadilan.

Untuk itu, ia menegaskan harus dilakukan terobosan yang pada dasarnya tidak mengubah ketentuan di dalam KUHAP, yakni berupa pemeriksaan persidangan tanpa menempatkan hakim dan panitera, penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum, saksi mau pun ahli dalam satu ruang sidang.

Namun, semua pihak itu terhubung, antara lain melalui telekonferensi atau melalui sarana komunikasi IT. "Jadi hakim dan panitera di gedung pengadilan dalam ruang sidang, itu prinsipnya," tutur hakim agung itu.

Kemudian penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum, saksi dan ahli hadir secara virtual di persidangan dalam jaringan dan tempat yang yang berbeda dalam waktu bersamaan.

Sidang perkara pidana tidak dapat hanya berlandaskan perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, Mahkamah menindaklanjuti perjanjian itu dengan membentuk kelompok kerja untuk menyusun peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk sidang perkara pidana secara elektronik.

Setelah beberapa bulan pokja menyusun perma, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin akhirnya menetapkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik pada 25 September 2020 dan secara resmi diundangkan pada 29 September 2020.

"Bulan lalu Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang memberikan payung hukum bagi pelaksanaan persidangan secara elektronik bagi perkara pidana, pidana militer dan jinayat," tutur Ketua Mahkamah Agung saat meresmikan enam gedung pengadilan terpadu di Manado secara virtual pekan lalu.

Perma itu mengatur ruang sidang secara elektronik adalah ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor kejaksaan, rutan/lapas atau tempat lain yang ditetapkan oleh majelis hakim dengan ketentuan semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.

Untuk mengikuti persidangan daring, penyidik, penuntut, pengadilan, terdakwa, penasihat hukum, saksi, ahli Rutan dan Lapas harus memiliki akun yang terverifikasi. Sementara dokumen administrasi pun disampaikan secara elektronik dengan disimpan dan dikelola sistem informasi pengadilan.

Meski hakim tidak secara langsung bertatap muka dengan terdakwa, saksi mau pun ahli, keterangan yang diberikan pihak-pihak itu dalam persidangan elektronik ditegaskan mempunyai nilai pembuktian yang sama.

Ada pun keadaan yang memungkinkan dilakukannya persidangan daring antara lain terjadi bencana alam, wabah penyakit, keadaan yang ditetapkan pemerintah sebagai keadaan darurat atau keadaan lain yang menurut majelis hakim dengan penetapan perlu persidangan secara elektronik.

Sementara untuk teknis sidang, perma mengatur pemanggilan persidangan sepekan sebelum sidang disampaikan ke domisili elektronik melalui pos elektronik, aplikasi perpesanan atau pesan singkat. Domisili elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/ atau nomor telpon seluler yang telah terverifikasi

Kemudian ruang terdakwa dalam mengikuti persidangan hanya boleh dihadiri terdakwa, penasihat hukum, petugas rutan/lapas dan petugas IT. Sementara saksi dan ahli dapat diperiksa di kantor penuntut, pengadilan atau kedutaan/konsulat apabila berada di luar negeri.

Khusus untuk saksi yang identitasnya menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan, keterangan dapat disampaikan dalam format audio yang disamarkan suaranya atau pemberian keterangan tanpa dihadiri terdakwa.

Selanjutnya untuk pemeriksaan barang bukti pun dilakukan secara daring karena tetap berada di kantor penuntut umum, kecuali dokumen cetak yang dapat dipindai. Sedangkan untuk barang bukti selain dokumen cetak, majelis hakim menerima foto atau video dari barang bukti.

Untuk tuntutan pidana, pembelaan, replik dan duplik dibacakan di muka sidang sesuai ketentuan hukum acara. Begitu juga dengan putusan yang dibacakan secara elektronik.

Rektor Universitas Diponegoro Yos Johan Utama dalam sebuah webinar menilai persidangan secara daring memudahkan pengendalian jalannya sidang, membuat saksi lebih santai dalam menyampaikan keterangan dan membuat seluruh persidangan terekam.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.


Israel dan Iran Saling Tuding dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB

4 hari lalu

Israel dan Iran Saling Tuding dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB

Israel dan Iran saling saling tuding dalam sidang darurat Dewan Kemanan PBB pada Ahad sebagai ancaman utama bagi perdamaian di Timur Tengah.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

13 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

15 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran