Saat keluar dari lift Gedung Pidsus yang populer disebut Gedung Bundar itu, Indra tampak percaya diri. Indra yang mengenakan kemeja batik warna coklat dan celana panjang warna hitam itu langsung menghampiri kerumunan wartawan dan menjawab beberapa pertanyaan. Ia mengakui kehadirannya di Kejakgung adalah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejakgung. Keterangan yang diberikan kepada jaksa penyidik adalah semua informasi yang berhubungan dengan proyek (JORR). Indra membantah keterlibatannya dan menyatakan tidak tahu menahu tentang kasus yang menjadikan Djoko Ramiadji sebagai tersangka itu.
Indra menyatakan diri sebagai salah satu komisaris PT.Citra Marga Nusapla Persadha, salah satu perusahaan yang memprakarsai pembangunan JORR. Saya adalah Komisaris dari PT.CLP (Citra Lamtorogung Persada, red), bukan Komut (Komisaris Utama, red) CMNP (Citra Marga Nusapala Persadha, red), tegas suami Tutut ini. Indra mengaku sama sekali tidak mengerti mengapa Kejagung memeriksanya. Padahal, lanjutnya, kasus JORR sama sekali tidak berhubungan dengan CLP.
Setelah menjawab beberapa pertanyaan, Indra dengan kawalan ketat pengawalnya, bergegas masuk ke sebuah mobil Toyota Altis warna silver B 8678 PU yang segera meluncur meninggalkan Gedung Bundar.
Tersangka kasus JORR, Joko Ramiadji Dirut PT. Marga Nurindo Bhakti tahun 1994, diduga menyelewengkan dana proyek pembangunan jalan tol JORR berupa uang hasil penjualan Commercial Paper (CP) yang tidak digunakan untuk membiayai proyek. Dana itu malah dibagi-bagikan tersangka kepada pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 1971, yaitu tentang adanya tindakan pidana korupsi. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar US$ 105 juta dan Rp 181,35 miliar.(Cahyo Junaidi)