TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menemukan fakta baru dalam kasus kebakaran Kejagung atau Kejaksaan Agung. Temuan itu ialah nama perusahaan cleaning service PT APM dipinjam oleh dua orang.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS yang merupakan Dirut PT APM. "RS adalah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo, Rabu, 28 Oktober 2020.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS, PT APM dipinjam bendera perusahaannya oleh dua orang inisial Mai dan SW. Menurut Ferdy, penyidik akan segera memeriksa Mai dan SW. "Keduanya akan diperiksa penyidik pada Selasa, 3 November 2020," ujar jenderal bintang satu itu.
Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung. Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan tukang bangunan saat bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Api yang cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.
PT APM merupakan perusahaan yang disebut menjalin kerja sama dengan NH. NH merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.
Delapan orang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan. IS adalah tukang wallpaper dan UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM. Sementara NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.