TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi lembaganya dengan aparat penegak hukum lain semakin kuat.
"KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama memberantas tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu, 28 Oktober 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres terkait supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Oktober 2020. Perpres ini diamanatkan dalam pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK (Pasal 6 huruf d). Di ayat 2 dijelaskan lebih lanjut, instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3, dijelaskan lebih lanjut bahwa supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.