TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih menunggu pemberitahuan resmi dari panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ihwal pengajuan banding dari para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Oleh sebab itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyatakan belum bisa mengeksekusi putusan pengadilan.
"Ya belum, kan banding. Kan di media massa dikatakan banding, tapi kami tunggu info resmi dari panitera," ujar Ali di Jakarta Selatan, 27 Oktober 2020 malam.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim memvonis enam terdakwa kasus Jiwasraya dengan hukuman penjara seumur hidup. Keenam terdakwa itu adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.
Mereka pun kompak bakal mengajukan banding terkait vonis yang diterima.
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Terdakwa Jiwasraya Heru Habiskan Uang Miliaran di Kasino
ANDITA RAHMA