TEMPO.CO, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Machfud Arifin dan Mujiaman terhadap gambar Wali Kota Tri Rismaharini di alat peraga kampanye Eri Cahyadi-Armuji. "Berdasarkan hasil konsultasi KPU Surabaya ke KPU Republik Indonesia, APK (alat peraga kampanye) itu tidak melanggar aturan," kata anggota Bawaslu Surabaya Yaqub Baliya, Selasa, 27 Oktober 2020.
Menurut Yaqub, jika tim Machfud-Mujiaman keberatan dengan keputusan Bawaslu Surabaya, mereka bisa menempuh langkah hukum yang telah disediakan. "Masing-masing paslon sudah mendapatkan salinan dari keputusan itu," ujarnya.
Kuasa hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso, mengatakan bahwa sebelum Machfud Arifin-Mujiaman membawa gugatan itu ke Bawaslu, sebenarnya mereka sudah mendapat penjelasan dari KPU RI. "KPU membolehkan dan tidak mempersalahkan gambar Risma di APK," katanya.
Menurut Arif, gugatan terhadap gambar Risma di APK Eri-Armuji karena selaku Wali Kota Surabaya, Risma harus mengajukan izin cuti jika mau berkampanye. Padahal, kata Arif, masalah APK sudah diatur dalam dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Intinya tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya dipasang di APK selama kepala daerah tersebut masuk dalam pengurus partai. Kan kami tahu jika Bu Risma itu pengurus DPP PDI Perjuangan," katanya.
Arif menduga tim Machfud-Mujiaman sejak awal mempermasalahkan gambar Risma di APK milik Eri-Armuji sebagai bentuk ketakutan, kepanikan, kecemasan dan kekhawatiran terhadap popularitas Risma di Surabaya yang masih sangat tinggi. "Mereka panik. Dengan gambar Bu Risma mereka takut. Makanya sejak awal ngotot menolak gambar Bu Risma di APK," ucapnya.