Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Menilai Ruang Kebebasan Berpendapat Semakin Sempit

Reporter

image-gnews
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amiruddin Al Rahab berbicara kepada awak media terkait kasus pembunuhan pekerja proyek di Nduga, Papua, di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Tempo/Syafiul Hadi
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amiruddin Al Rahab berbicara kepada awak media terkait kasus pembunuhan pekerja proyek di Nduga, Papua, di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Tempo/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab mengatakan saat ini fenomena menyempitnya ruang untuk menyatakan pendapat semakin menguat. Ia mendasarkan pendapatnya daru banyaknya aduan yang disampaikan ke Komnas HAM, baik dari kalangan jurnalis maupun beberapa pihak.

"Itu menguat, bahkan belakangan dalam minggu-minggu ini beberapa pihak juga menyampaikan itu," kata Amiruddin dalam Diskusi Publik Demokrasi dan HAM, Refleksi Setahun Kabinet Jokowi-Amin, Selasa, 27 Oktober 2020.

Amiruddin menuturkan kebebasan berpendapat dijamin konstitusi. Komnas HAM menyoroti pihak yang mempersempit ruang menyatakan pendapat ini tidak selalu di sisi kenegaraan, tapi ada juga dari kelompok di dalam masyarakat.

"Artinya apa? Tidak membuka ruang berdiskusi atau berdialog lebih jauh, tapi lebih banyak menggunakan tangan aparatur hukum untuk mengatasi perbedaan pendapat dengan kelompok lain," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyempitan kebebasan berpendapat ini juga disoroti Amiruddin dari semakin banyaknya kekerasan dan pembatasan kerja media. Padahal, tanpa kebebasan pers maka HAM juga bisa menjadi terkikis. Hak masyarakat menyatakan pendapat atau aspirasinya bisa melalui media massa atau hak masyarakat untuk memperoleh informasi bisa terhalangi. "Ketika media tidak lagi merdeka atau dia tidak lagi bebas untuk menyatakan pemberitaan atau meliput," kata Amiruddin.

Dari data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), pada aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, setidaknya ada 12 kasus perusakan atau perampasan alat liputan yang dialami jurnalis. Selain itu ada enam kasus kekerasan fisik, 13 kasus intimidasi, hingga 7 kasus penahanan atau penangkapan kepada jurnalis.

Amiruddin menyayangkan hal ini. Padahal ia mengatakan seharusnya saat ini penegakan HAM sudah bisa jauh lebih maju dari 20 tahun yang lalu. Instrumen hukum ini semestinya menjadi acuan bersama kita untuk melindungi dan memajukan HAM. Bahkan jika memang diperlukan, Amiruddin mengatkaan perlu ada perbaikan-perbaikan pada UU ini agar penegakan HAM bisa lebih baik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

2 hari lalu

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku


Heru Budi Sebut Penetapan UMP DKI 2024 juga Harus Pertimbangkan Kemampuan Pengusaha

7 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Sebut Penetapan UMP DKI 2024 juga Harus Pertimbangkan Kemampuan Pengusaha

Pj Gubernur DKI Heru Budi menyebut penetapan UMP DKI 2024 harus memperhatikan kemampuan seluruh stakeholders, termasuk pengusaha.


Penetapan UMP DKI 2024, Ekonom: Pemerintah Lebih Senang Pengusaha yang Pro Upah Murah

7 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Penetapan UMP DKI 2024, Ekonom: Pemerintah Lebih Senang Pengusaha yang Pro Upah Murah

Ekonom Bhima Yudisthira mengkritik Pj Gub DKI Heru Budi Hartono yang mengacu ke UU Cipta Kerja untuk menentukan kenaikan UMP DKI 2024


Heru Budi Umumkan UMP DKI 2024 Rp 5.067.381, Naik 3,38 Persen Sesuai Formula UU Cipta Kerja

8 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Umumkan UMP DKI 2024 Rp 5.067.381, Naik 3,38 Persen Sesuai Formula UU Cipta Kerja

Pj Gubernur DKI Heru Budi mengumumkan UMP DKI 2024 Rp 5.067.381, naik 3,38 persen dari 2023 sesuai formula UU Cipta Kerja.


Pengumuman UMP Jakarta 2024: Heru Budi Versus Seruan Buruh

8 hari lalu

Buruh kembali menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta untuk mengawal penetapan kenaikan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024. Kaum buruh meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tetap menaikan upah minimum sebesar 15 persen, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pengumuman UMP Jakarta 2024: Heru Budi Versus Seruan Buruh

Heru Budi sekaligus memberi isyarat tidak akan menggunakan hak diskresi untuk UMP Jakarta seperti yang pernah dilakukan oleh Anies untuk UMP 2022.


Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

9 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.


Heru Budi Pastikan Penetapan UMP DKI 2024 Mengacu pada PP Turunan UU Cipta Kerja

10 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menghadiri acara Forkopimda di Polda Metro Jaya, Senin, 13 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Heru Budi Pastikan Penetapan UMP DKI 2024 Mengacu pada PP Turunan UU Cipta Kerja

Pj Gubernur DKI Heru Budi tidak akan menggunakan hak diskresi dalam menetapkan UMP DKI 2024. Dia akan mengacu pada PP turunan UU Cipta Kerja.


Buruh Pesimistis Heru Budi akan Seperti Anies Pakai Hak Diskresi untuk Menetapkan UMP DKI 2024

12 hari lalu

Demo buruh menuntut kenaikan UMP 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Buruh Pesimistis Heru Budi akan Seperti Anies Pakai Hak Diskresi untuk Menetapkan UMP DKI 2024

Dewan Pengupahan DKI perwakilan buruh pesimistis Heru Budi akan memenuhi tuntutan UMP DKI 2024 naik 15 persen. Heru dinilai tidak seperti Anies.


Koalisi Sipil Desak Bawaslu Usut Dugaan Polisi Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Jatim

18 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Koalisi Sipil Desak Bawaslu Usut Dugaan Polisi Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Jatim

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis mendesak Bawaslu, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Jawa Timur.


Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Partai Buruh dan KSPI Tolak Revisi PP Tentang Pengupahan

18 hari lalu

Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Partai Buruh dan KSPI Tolak Revisi PP Tentang Pengupahan

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen untuk 2024 mendatang.