TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri memutuskan untuk menunda memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan, penundaan dilakukan lantaran penyidik masih fokus kepada konstruksi hukum dalam kasus yang menyeret sejumlah petinggi KAMI sebelumnya.
"Tentunya peluang nanti tergantung penyidik, dibutuhkan atau tidak sebagai saksi," kata Awi saat dikonfirmasi pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Ahmad Yani rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka salah satu petinggi KAMI Anton Permana terkait kasus ricuh saat unjuk rasa menentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelumnya, kepolisian mendatangi kediaman Ahmad Yani pada 19 Oktober 2020. Awi mengatakan, kedatangan 25 orang penyidik itu untuk menyelidiki terkait adanya aksi unjuk rasa yang anarkis pada 8 Oktober 2020.
Namun, Ahmad Yani menolak. Ia menyatakan, sesuai prosedur hukum yang berlaku, ia harus dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan hal tersebut.
ANDITA RAHMA