Sebelum memasuki Kejari Jaksel menjelaskan kedatangannya untuk meminta klarifikasi mengenai eksekusi aset dan rehabilitasi kliennya.Kalau kami tidak diterima kami akan pulang, kata Elza menanggapi permintaan konfirmasi wartawan atas pernyataan Antazari Azhar yang akan menolak pengacara sebagai wakil kliennya menandatangani berita acara eksekusi Peninjauan Kembali (PK).
Berkaitan dengan PK yang diputuskan majelis hakim pimpinan M Taufik, Elza menjelaskan, aset-aset milik Tommy akan diupayakan untuk ditarik kembali. Sebenarnya, kata Elza, penyitaan aset tidak diatur KUHAP secara tegas bila PK dikabulkan.
Ketidakhadiran kliennya, kata Elza, tidak berarti menganulir putusan PK. Surat kuasa kliennya sudah menguasakan semua urusan sehubungan dengan perkara itu hingga tingkat PK. Soal keabsahan surat kuasa tersebut diserahkan kepada Kejari Jaksel.Yang jelas, dalam putusan MA tidak ada perintah untuk eksekusi aset. Tommy juga tidak berada di tahanan, kata dia.
Sedangkan menurut Nudirman Munir, ia telah meminta waktu selama satu bulan untuk menghubungi Tommy untuk meyakinkan rehabilitasi nama dan penandatangan Berita Acara Eksekusi PK. Kalau satu dua hari saja, mana mungkin, kata dia sembari menjelaskan ia kesulitan menghubungi Tommy. Ia mengaku tidak pernah dikontak kliennya. (E. Karel Dewanto)