Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Puas dengan Vonis, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Akan Ajukan Banding

Reporter

image-gnews
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020. Hari ini, Selasa (9/6) KPK memeriksa dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020. Hari ini, Selasa (9/6) KPK memeriksa dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum pemilik Maxima Grup Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menyatakan kliennya yang menjadi terdakwa Jiwasraya tidak puas dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti Rp10,728 triliun.

"Kami akan berkoordinasi dengan klien dan mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu. Tentu kami akan ketemu Pak Heru dulu karena tadi kita tidak sempat ketemu tapi hanya 'online' saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," kata Soesilo di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 27 Oktober 2020.

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun kepada Heru Hidayat karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang.

"Kami kecewa dengan putusan itu karena saya lihat pertimbangan-pertimbanganya tidak detail dan matang," ungkap Soesilo.

Soesilo menyatakan hakim sendiri mengungkapkan hampir 90 persen persoalan dalam perkara tersebut adalah masalah pasar modal.

"Ada 'insider trading', ada manipulasi pasar semuanya jelas. Kami tetap berpandangan sebenarnya itu wilayah pasar modal, tidak bisa UU 40 tahun 2014 tentang Pasar Modal itu dielaborasi dengan SEMA No.7 karena sepanjang UU Pasar Modal tidak mengatur sebagai tindak pidana korupsi, ya tidak bisa dikorupsikan jadi tetap menggunakan UU Pasar Modal," tambah Soesilo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya terkait kerugian negara yang mencapai Rp16,807 triliun juga tidak memuaskan Soesilo.

"Saya lihat majelis langsung mengambil alih laporan hasil pemeriksaan BPK yang konon langsung dibagi dua mestinya tidak bisa begitu, Rp12 triliun menjadi Rp6 triliun (dibebankan ke Heru) dan Rp6 triliun (dibebankan ke Benny Tjokro) ini hal yang sulit bagi kami menerima putusan itu," ungkap Soesilo.

Persoalan lain menurut Soesilo adalah masih ada saham-saham di Jiwasraya.

"Saham-saham itu masih bisa dijual tapi sama sekali tidak menjadi pertimbangan, itu jadi milik siapa sekarang?" kata Soesilo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Heru Hidayat melakukan korupsi secara terorganisir secara baik sehingga sulit mengungkap perbuatannya, terdakwa menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi "nominee".

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

1 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

6 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

6 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

6 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

19 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

19 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.


Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

20 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

Adapun hal yang meringankan Ghisca adalah dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, serta mengakui perbuatannya.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

20 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

20 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

20 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.