TEMPO.CO, Jakarta - Sutradara film Sejauh Kumelangkah (How Far I’ll Go), Ucu Agustin, sudah memulai mediasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Ucu mengatakan saat ini ia dan kuasa hukumnya sedang menunggu respon atas tawaran teknis pelaksanaan tuntutan somasi yang telah disampaikan pada tanggal 22 Oktober 2020.
"Mediasi untuk menegosiasikan isi tuntutan somasi. Hingga saat ini, pembicaraan masih dalam tahap untuk pemenuhan tuntutan," ujar Ucu dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Oktober 2020.
Mediasi itu atas permintaan Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Ia juga membantah kabar bahwa Kemendikbud setuju penuhi semua tuntutan somasi. Tuntutan, kata dia, baru bisa dianggap dipenuhi bila disertai kesepakatan tertulis kedua pihak sebagai bukti bahwa telah terjadi perdamaian;
Selain pada Kemendikbud, Ucu juga melayangkan somasi pada Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Telkom Indonesia (Telkom). Ucu menilai mereka telah menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film buatannya tanpa seizin dan sepengetahuan pembuat serta pemegang hak cipta.
Ucu mengatakan untuk TVRI dan Telkom tidak menunjukkan itikad baik maupun tanggapan terhadap somasi. Padahal kedua pihak tersebut, kata Ucu, juga memiliki kesalahan yang sama terkait pelanggaran hak cipta. "TVRI jelas tidak diperkenankan untuk menyiarkan BDR ke platform TV lainnya. Kami masih menunggu itikad baik TVRI dan Telkom," kata dia.
Bila pun nanti terjadi perdamaian dengan Kemendikbud, Ucu mengatakan ia dan Kuasa Hukum tetap akan melakukan langkah hukum terhadap TVRI dan Telkom.
Pada 25 Juni 2020, film Sejauh Kumelangkah tayang di TVRI dalam program BDR Kemendikbud dan juga disiarkan lewat streaming online di TV on-demand UseeTV. "Tanpa kontrak, tanpa izin, dan tanpa pemberitahuan kepada In-Docs, terlebih kepada saya," ujar Ucu.