TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. “Iya, sidang hari ini,” kata pengacara Heru, Jefri Moses lewat pesan singkat, Senin, 26 Oktober 2020.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuntut Benny dan Heru dihukum seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam perkara korupsi Jiwasraya. Selain penjara, jaksa juga menuntut Benny membayar uang pengganti sebanyak Rp 6 triliun dan Heru Rp 10 triliun.
Jaksa meyakini Benny dan Heru berperang dalam pengelolaan aset saham dan reksadana milik Jiwasraya hingga merugikan negara Rp 6 triliun. Jaksa juga meyakini mereka berdua melakukan pencucian uang.
Korupsi ini dilakukan bersama empat orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Keempatnya divonis seumur hidup.
Dalam pleidoinya, Benny menganggap dirinya korban konspirasi kasus Jiwasraya. Dia menuding hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dalam perkara ini adalah rekayasa. Adapun Heru berharap putusan yang adil. Ia mempersoalkan mengenai besaran uang pengganti yang dituntut kepadanya. “Perihal kerugian negara yang masih unrealized loss itu harus jadi perhatian,” kata pengacara Heru, Jefri.