TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia memberikan nilai 60 untuk kebijakan hibah Merdeka Belajar yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
"Makin ke sini kami lihat konteks Merdeka Belajar makin tidak jelas setelah PT Sekolah Cikal ketahuan mendaftarkan merek Merdeka Belajar ini ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam konferensi pers, Ahad, 25 Oktober 2020.
Nilai tersebut berdasarkan pemantauan terhadap 8 kebijakan dan data survei terkait kinerja Nadiem selama 1 tahun menjabat. Setelah melakukan analisis, FSGI memberikan penilaian kerja dengan menggunakan KKM atau kriteria ketuntasan minimum sebesar 75. Salah satu kebijakan yang mendapat nilai di bawah KKM adalah hibah Merdeka Belajar.
Retno mengatakan, FSGI mulanya merasa memiliki harapan perubahan pendidikan di Indonesia, karena Nadiem memunculkan kembali semangat merdeka belajar sesuai pemikiran Ki Hajar Dewantara, pada awal dilantik.
Namun, FSGI heran ketika program tersebut dituangkan ke dalam 4 program, yaitu meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. "Kami pikir barangkali ini baru awal," katanya.
Menurut Retno, program Merdeka Belajar semakin tidak jelas ketika PT Sekolah Cikal mendaftarkan merek dagang Merdeka Belajar. Retno menyebut ada konflik kepentingan. "Ini memberikan ruang kepada PT Sekolah Cikal, ketika merek Merdeka Belajar digunakan negara akan menaikkan citra dan ada keuntungan ekonomi diperoleh," ujarnya.
Retno pun meragukan kesungguhan Nadiem yang ingin menerapkan Merdeka Belajar seperti pemikiran Ki Hajar Dewantara. Meski pada akhirnya PT Sekolah Cikal menghibahkan merek dagang tersebut, Retno berpendapat prosesnya belum transparan karena hanya berupa kesepakatan yang diumumkan saat konferensi pers.
Penyerahan hibah, kata Retno, juga belum memenuhi aturan perundang-undangan. Misalnya, penyerahan hibah harus mendapat izin Presiden dan diserahkan kepada negara. Karena itu, Retno pu meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan penyerahan hibah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Pendiri Sekolah Cikal, Najeela Shihab, beberapa waktu lalu menyampaikan pengalihan hak atas merek Merdeka Belajar dilakukan semata dengan harapan dapat mengakhiri polemik penggunaan kata Merdeka Belajar. Toh, kata Najeela, sejak awal pihaknya hanya mendaftarkan hak atas merek Merdeka Belajar, bukan hak paten. "Sejak awal, kami tidak bermaksud untuk mencari keuntungan komersial," ujar Najeela.