TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon Aziz Hakim mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menangkap Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. "Saya berharap hukum segera ditegakkan," ujar Aziz saat dihubungi pada Ahad, 25 Oktober 2020.
Kepolisian menangkap Gus Nur di rumahnya di Malang pada 24 Oktober 2020 lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian soal Nahdlatul Ulama (NU). Ia kini sudah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Selain penangkapan yang cepat, Polri, kata Aziz, juga patut diapresiasi karena sudah melakukan tindakan prefentif untuk menghindari keresahan masyarakat. Ia pun mengibaratkan langkah kepolisian dengan konsep fikih yang dikisahkan dalam konsep Ul Mafasid.
"Yakni mendahulukan tindakan yang menghindari keburukan lebih luas, ketimbang hanya sekedar mengambil kesempatan karena mempertimbangkan aspek lain," kata Aziz.
Aziz melaporkan Sugi Nur ke polisi pada 21 Oktober 2020. Ia menyatakan bahwa Sugi Nur telah berkali-kali melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
"Dia mengatakan, 'NU sekarang diibaratkan sebagai bis umum. Sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal-ugalan, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan' seperti itu salah satunya," ucap Aziz usai membuat laporan pada 21 Oktober 2020.