TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri resmi menahan Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur. Polisi menangkap Nur Raharja di rumahnya di Malang.
"Iya, sudah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Ahad, 25 Oktober 2020.
Kepolisian menangkap Sugi Nur lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian soal Nahdlatul Ulama (NU). Sugi Nur sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon Aziz Hakim pada 21 Oktober 2020. Polisi menjerat Sugi Nur dengan UU ITE.
Aziz menyatakan Sugi Nur telah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU. "Dia mengatakan, 'NU sekarang diibaratkan sebagai bis umum. Sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal-ugalan, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan' seperti itu salah satunya," ucap dia usai membuat laporan pada 21 Oktober 2020.