TEMPO.CO, Jakarta - Founder dan CEO PolMark Indonesia, Eep Saefulloh Fatah, membantah bahwa dirinya telah menipu dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Erwin Aksa selaku Ketua Tim Pemenangan Munafri Arifuddin - Rahman Bando di Pilkada Kota Makassar 2020.
"Tuduhan bahwa saya selaku pribadi maupun PolMark Indonesia sebagai institusi melakukan tindakan penipuan terhadap Saudara Erwin Aksa dan/atau Saudara Munafri Arifuddin dan/atau unsur-unsur Tim Pemenangan pasangan Munafri dan A Rahman Bando adalah tidak berdasar sama sekali," ujar Eep lewat keterangan tertulis, Jumat, 23 Oktober 2020.
Menurut Eep, tidak ada satupun fakta yang menunjukkan dan membuktikan pihaknya melakukan tindakan penipuan tersebut. Eep juga menyebut tuduhan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan tak menyenangkan kepada Erwin Aksa, tidak berdasar.
Eep sebelumnya dilaporkan Erwin Aksa ke Polda Sulawesi Selatan atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan polisi yang dibuat Erwin Aksa merupakan buntut dari polemik meme elektabilitas pasangan calon wali kota-wakil wali kota dalam Pilkada Makassar 2020. Pihak Polda Sulsel pun telah memproses laporan tersebut.
Meme yang menjadi polemik adalah infografis yang berisi hasil survei elektabilitas calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. Dalam infografis itu, pasangan usungan Erwin Aksa berada di posisi teratas. Eep menyangkal dirinya sebagai pembuat meme tersebut.
"Kami juga menyangkal akurasi atau kebenaran isinya, berkaitan dengan kekeliruan penyebutan waktu penyelenggaraan survei dan kekeliruan data elektabilitas yang ditampilkan dalam meme tersebut," ujar Eep.
Akibat polemik tersebut, Eep mengundurkan diri dari kerjasama pendampingan terbatas untuk pasangan Munafri Arifuddin - Rahman Bando di Pilkada Kota Makassar 2020. Eep menyebut, pengunduran dirinya juga telah diterima Erwin Aksa sebagaimana tertuang dalam dokumen pengakhiran kerja sama yang ditandatangani para pihak pada Sabtu, 3 Oktober 2020. Untuk itu, Eep menampik bahwa dirinya dipecat oleh keponakan Jusuf Kalla itu.
"Kami juga sudah melakukan pengembalian seluruh dana kerja sama pendampingan terbatas pasangan Munafri - Rahman Bando yang pernah kami terima sebesar Rp 2.050.000.000 (Dua Milyar Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 3 Oktober 2020. Sebagaimana tercatat dalam Berita Acara serah terimanya, seluruh dana tersebut sudah diterima oleh Saudara Erwin Aksa dan Saudara Munafri Arifuddin," ujar Eep.