TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara atas nama Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Djoko dan Andi Irfan merupakan tersangka perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung.
"Ya pada hari ini, 23 Oktober 2020, tim gabungan JPU dari Direktorat Penuntutan pada JAMPidsus Kejaksaan Agung dan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga memberikan uang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,5 miliar kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Uang tersebut diperuntukkan sebagai uang muka atas proposal kerja sama dengan Jaksa Pinangki dan eks Politikus NasDem Andi Irfan Jaya.
Adapun Andi Irfan diduga membantu Jaksa Pinangki meyakinkan Djoko Tjandra agar menerima proposal dengan cara menjual sejumlah nama hakim Mahkamah Agung. Namun, kerja sama itu putus di tengah jalan lantaran Djoko Tjandra curiga.