TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mengirim surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 23 Oktober 2020. ICW meminta Jokowi memecat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"ICW mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Oktober 2020.
Kurnia mengatakan pihaknya menilai kinerja Kejaksaan Agung di bawah Burhanudin buruk. Terutama, terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
ICW memiliki tiga catatan terhadap penanganan kasus itu di kejaksaan. Pertama, Kejaksaan telah mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki sebanyak dua kali.
Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin melindungi Pinangki Sirna Malasari. Ada dua indikasi yang menjadi dasar dugaan tersebut, yaitu penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat. Kedua Wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari.
Terakhir, kata Kurnia, kejaksaan diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada setiap tahapan penanganan perkara. Di luar itu, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra. Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020.
"Berdasarkan alasan-alasan di atas, ICW memandang bahwa ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Kurnia.