TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri bakal gelar perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada hari ini, 23 Oktober 2020.
"Rencana jam 10.00 WIB ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Ferdy telah mengadakan gelar perkara bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung pada 21 Oktober 2020.
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil penyelidikan Bareskrim, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.
Kepolisian menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke penyidikan.