TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan penyidik hanya menyiapkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ketua Komite KAMI Ahmad Yani. Ia mengatakan tidak tahu menahu soal adanya penangkapan Ahmad Yani.
"Kami tidak tahu kalau itu (informasi penangkapan), yang kami tahu tiga hari yang lalu, penyidik sudah menyiapkan surat panggilan untuk hari Jumat besok," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.
Awi mengatakan bahwa penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani pada hari ini Jumat 23 Oktober 2020. Yani rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Petinggi KAMI Anton Permana terkait kasus ricuh saat unjuk rasa menentang Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pemanggilan sebagai saksi. Pengembangan kasus dari tersangka AP (Anton Permana)," tutur Awi.
Sebelumnya Ahmad Yani mengungkapkan adanya upaya penangkapan terhadap dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri. Yani mengaku didatangi oleh sekelompok penyidik saat berada di kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.
Ketika itu, Yani menolak upaya penangkapan tersebut meskipun petugas datang membawa surat penangkapan. Hal tersebut karena penyidik tidak bisa menjelaskan pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya.