Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

11 Poin Surat Edaran Mendagri Antisipasi Libur Panjang ke Seluruh Kepala Daerah

Reporter

image-gnews
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota terkait antisipasi penyebaran Covid-19 pada periode libur panjang, 28 Oktober hingga 1 November 2020.

"Perlu antisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan liburan," demikian isi surat edaran yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 22 Oktober 2020.

Dalam surat edaran nomor 440/5876/SJ itu, Tito memberikan 11 arahan untuk seluruh kepala daerah. Pertama, kepala daerah mengimbau masyarakat menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga. Serta melakukan kegiatan di lingkungan sambil menyiapkan diri dalam menghadapi potensi bencana, seperti banjir dan longsor.

Kedua, pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diimbau dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta tidak berkerumun.

Ketiga, kepala daerah diimbau melakukan test PCR atau rapid test bagi masyarakat yang melakukan perjalan ke luar daerah. Pelaksanaan tes disesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19. Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri yang disiapkan pemerintah.

Keempat, kepala daerah diminta menyarankan pelaku perjalanan yang kembali dari luar daerah untuk melakukan tes PCR atau rapid test untuk memastikan mereka tetap dalam keadaan negatif Covid-19. Jika positif, masyarakat diminta segera melaksanakan isolasi mandiri.

Kelima, setiap daerah diminta memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan mengintensifkan Satgas Covid-19 di lingkungannya hingga RT/RW, dengan konsep kampung atau desa tangguh bebas Covid-19.

Keenam, menjaga kelurahan atau desa bebas Covid-19, di antaranya dengan meyakinkan pengunjung untuk membawa surat hasil tes PCR atau rapid test dengan hasil negatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketujuh, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan, memastikan tidak ada kerumunan, membatasi jumlah wisatawan sampai 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka atau tertutup, termasuk penggunaan pengeras suara yang membuat orang berkumpul secara masif.

Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi agar tidak terjadi kerumunan massa.

Kesembilan, kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan stakeholder lainya untuk mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin.

Kesepuluh, mengoptimalkan peran Satgas di daerah untuk melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum.

Terakhir, bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama kepada gubernur, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Mendagri.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara?

25 detik lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara?

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

Tito mengatakan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.


Antisipasi Lonjakan Penumpang di Libur Paskah dan Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Jarak Jauh

1 hari lalu

Sejumlah penumpang berjalan menuju gerbong Kereta Api Sindoro setibanya di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 30 Desember 2023. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat volume penumpang kereta api jarak jauh dan lokal selama periode libur Natal 2023 per 22-25 Desember 2023 yakni sebanyak 854.974 orang atau meningkat sebesar 42 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya hanya sebanyak 600.797 orang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Antisipasi Lonjakan Penumpang di Libur Paskah dan Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Jarak Jauh

PT KAI menambah jumlah perjalanan KA Jarak Jauh untuk mengantisipasi lonjakan Paskah dan long weekend pada periode 29-31 Maret 2024.


Yogyakarta Waspadai Jalur Rawan Libur Lebaran, Akses Cinomati Terlarang Bagi Wisatawan

2 hari lalu

Sebuah mobil wisatawan tengah dievakuasi petugas pasca mengalami kecelakaan tunggal di jalur Cinomati Bantul Sabtu 9 Desember 2023. Dok.istimewa
Yogyakarta Waspadai Jalur Rawan Libur Lebaran, Akses Cinomati Terlarang Bagi Wisatawan

Jalur Cinomati Yogyakarta dikenal berbahaya karena kontur jalannya sangat curam sehingga banyak mobil tak kuat menanjak.


Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

Mendagri menjelaskan peran dan dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.


Raker soal Penyelenggaraan Pemilu, PDIP Minta Legislator Kritis, Tak Hanya Memuji

3 hari lalu

 Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun. (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
Raker soal Penyelenggaraan Pemilu, PDIP Minta Legislator Kritis, Tak Hanya Memuji

PDIP meminta legislator di DPR kritis terhadap penyelenggaraan pemilu. Pemilu 2024 dinilai pemilu paling buruk sepanjang sejarah reformasi.


Mendagri Akui Beri Dukungan ke KPU, Pastikan Bukan Bentuk Intervensi

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Mendagri Akui Beri Dukungan ke KPU, Pastikan Bukan Bentuk Intervensi

Mendagri tidak menampik dinilai mendukung KPU. Klaim tidak mengintervensi.


Tol Solo-Yogya Dibuka Secara Fungsional untuk Mudik Lebaran, Cek Jalur Baru Lain dan Jam Operasinya

4 hari lalu

Sejumlah rambu peringatan terpasang di pinggir jalur fungsional tol Solo-Yogyakarta di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan jalur fungsional tol Solo-Yogyakarta untuk arus mudik liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 sehingga pengemudi dapat melewatinya melalui gerbang tol Banyudono dan gerbang tol Colomadu hingga Karanganom, Klaten. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Tol Solo-Yogya Dibuka Secara Fungsional untuk Mudik Lebaran, Cek Jalur Baru Lain dan Jam Operasinya

Sejumlah ruas tol baru dioperasikan meski baru secara fungsional saat mudik lebaran 2024, termask tol Solo - Yogya.


Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

7 hari lalu

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama. Foto: Canva
Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama.


Cuti Bersama Lebaran, Ini Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 yang Bisa Anda Hindari

7 hari lalu

Sejumlah rambu peringatan terpasang di pinggir jalur fungsional tol Solo-Yogyakarta di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan jalur fungsional tol Solo-Yogyakarta untuk arus mudik liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 sehingga pengemudi dapat melewatinya melalui gerbang tol Banyudono dan gerbang tol Colomadu hingga Karanganom, Klaten. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Cuti Bersama Lebaran, Ini Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 yang Bisa Anda Hindari

Pemerintah menentukan cuti bersama Lebaran 2024 pada 8-15 April 2024 dan puncak arus mudik diprediksi mulai Jumat 5 April 2024. Tol Solo-Yogya dibuka.