Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Pratikno Bilang Perubahan Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Tak Mengubah Isi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Mensesneg Pratikno meninjau kesiapan penerapan prosedur normal baru di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Mensesneg Pratikno meninjau kesiapan penerapan prosedur normal baru di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengatakan perubahan jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja menjadi 1.187 halaman, dari sebelumnya setebal 812 halaman, tidak mengubah isi.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Oktober 2020.

Pratikno mengatakan sebelum disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, setiap naskah UU memang dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara. Ia menyebut hal ini dilakukan agar UU siap untuk diundangkan.

"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo (salah ketik) dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," kata Pratikno.

Ia mengatakan mengukur kesamaan dokumen tidak bisa dengan menggunakan indikator jumlah halaman. Sebab, Pratikno menjelaskan, naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," kata dia.

Naskah versi Istana ini sebelumnya telah diberikan Pratikno ke PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia diutus Presiden Jokowi untuk mensosialisasikan serta menjaring masukan dari tiga pihak tersebut.

Naskah dari Setneg ini menggunakan format kertas legal berukuran 21,59 x 35,56 cm, ditulis dengan huruf Bookman Old Style ukuran 12. Jika dibandingkan dengan naskah 812 halaman, terjadi perbaikan pengaturan spasi sehingga lebih jelas pemisahan antara satu pasal dan pasal lainnya.

EGI ADYATAMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

17 Kiai NU di Lumajang Kirim Surat Protes ke PBNU, Ogah Dipolitisasi untuk Pilkada

6 hari lalu

Konferensi pers Pengurus Besar Nahdatul Ulma di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
17 Kiai NU di Lumajang Kirim Surat Protes ke PBNU, Ogah Dipolitisasi untuk Pilkada

TEMPO CO, Lumajang - Bertarikh 6 April 2024, surat itu ditujukan kepada Ketua PBNU. Isinya, daftar nama dan tanda tangan 17 kiai Lumajang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kiai Lumajang. Mereka menyatakan sikapnya karena terusik dan keberatan bila PCNU Kabupaten Lumajang dijadikan alat politik praktis untuk kepentingan pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lumajang 2024.


Beda Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Jemaah Aolia yang Rayakan Idulfitri Duluan

8 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Beda Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Jemaah Aolia yang Rayakan Idulfitri Duluan

Reaksi PBNU dan Muhammadiyah tentang video pernyataan imam masjid Aolia yang menetapkan Idulfitri setelah ia 'menelepon' Allah SWT.


Viral Video Mbah Benu Aolia 'Telepon' Allah, Apa Pendapat NU dan Muhammadiyah?

8 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Viral Video Mbah Benu Aolia 'Telepon' Allah, Apa Pendapat NU dan Muhammadiyah?

Imam masjid Aolia ,Mbah Benu, mengatakan bahwa ia mendapat kabar 'langsung' dari Allah untuk merayakan Idulk Fitri melalui 'telepon'


SETARA Institute: Jemaah Masjid Aolia Punya Hak untuk Beribadah Sesuai dengan Keyakinannya

8 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia di Gunungkidul merayakan Lebaran Idul Fitri hari ini, Jumat 5 April 2024. Dok.istimewa
SETARA Institute: Jemaah Masjid Aolia Punya Hak untuk Beribadah Sesuai dengan Keyakinannya

Jemaah Masjid Aolia di Gunungkidul merayakan hari raya Idul Fitri pada Jumat, 5 April 2024, lebih cepat dari putusan pemerintah RI.


Ketua PBNU: Jemaah Aolia Harus Dicegah

10 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Ketua PBNU: Jemaah Aolia Harus Dicegah

Kata Ketua PBNU soal jemaah Aolia.


Pratikno Sebut Presiden Jokowi Bisa Jadi Salat Idulfitri di Jakarta

13 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pratikno Sebut Presiden Jokowi Bisa Jadi Salat Idulfitri di Jakarta

Presiden Jokowi kemungkinan akan melaksanakan salat Idulfitri di Jakarta. Mensesneg Pratikno menyebut Menag Yaqut sudah kirim surat ke Presiden.


Pratikno soal Lanjut di Kabinet Prabowo: Kembali jadi Akademisi juga Berkontribusi

13 hari lalu

Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pratikno soal Lanjut di Kabinet Prabowo: Kembali jadi Akademisi juga Berkontribusi

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjawab soal kemungkinan tetap berada di pemerintahan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.


Pratikno Klaim Hubungan Jokowi dan PDIP Saat Ini Baik-baik Saja

13 hari lalu

Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pratikno Klaim Hubungan Jokowi dan PDIP Saat Ini Baik-baik Saja

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengklaim hubungan Presiden Jokowi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri baik-baik saja.


Sekjen PBNU Kembali Sentil PKB, Sebut Akui Saja Hasil Pemilu dan Ucapkan Selamat

15 hari lalu

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf. ANTARA/HO-PBNU
Sekjen PBNU Kembali Sentil PKB, Sebut Akui Saja Hasil Pemilu dan Ucapkan Selamat

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf menyebut "manuver" yang dilakukan PKB akan sia-sia.


Sekjen PBNU Gus Ipul Imbau PKB Tak Banyak Bermanuver Sikapi Hasil Pilpres

15 hari lalu

Saifullah Yusuf. Dok. TEMPPO//Fully Syafi
Sekjen PBNU Gus Ipul Imbau PKB Tak Banyak Bermanuver Sikapi Hasil Pilpres

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Saifullah Yusuf alias Gus Ipul meminta Partai Kebangkitan Bangsa tak banyak bermanuver.