TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan belum mendakwakan tindak pidana pencucian uang terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK menjadi lebih hati-hati dalam penerapan TPPU karena berkaca kasus Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Karena belajar dari kasus TCW, kami harus hati-hati terhadap pengenaan pasal TPPU," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di kantornya, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Karyoto mengatakan KPK ingin memastikan dulu pembuktian tindak pidana asal. Setelah itu, baru KPK akan menerapkan TPPU.
Adapun dugaan tindak pidana asal yang dilakukan Nurhadi adalah suap dan gratifikasi. KPK mendakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan. Sebelumnya, KPK menyatakan membuka kemungkinan untuk menjerat Nurhadi dengan TPPU.
Sementara Wawan dihukum 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Wawan didakwa melakukan TPPU senilai Rp 500 miliar lebih. Namun hakim menyatakan dakwaan itu tak terbukti.