INFO NASIONAL -- Penggunaan energi fosil masih dominan di Indonesia sekitar 65 persen dari bauran energi. Pemerintah diharapkan segera merumuskan pengembangan energi baru terbarukan untuk menahan lonjakan kebutuhan energi fosil seperti minyak dan batu bara.
Data Dewan Energi Nasional (DEN) pada tahun 2019, menyebutkan cadangan minyak mentah sebesar 3,2 miliar barel setara dengan cadangan 11 tahun. Sedangkan cadangan gas alam sebanyak 32,8 juta miliar standar kaki kubik setara dengan cadangan 42 tahun dan batu bara sebanyak 28,4 juta ton yang setara dengan cadangan 68 tahun.
Baca Juga:
Menurut Senior Vice President Strategy & Investment PT Pertamina (Persero) Daniel S. Purba, perseroan berupaya meningkatkan cadangan migas dan menjaga ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan agas elpiji (LPG) di masyarakat. Upaya yang dilakukan dengan mempercepat progression prospective resources menjadi discovery, baik di lapangan migas eksisting maupun eksplorasi untuk menemukan cadangan minyak di lapangan migas baru.
“Mudah-mudahan dalam beberapa tahun ke depan kami bisa menemukan cadangan baru ataupun memanfaatkan teknologi, sehingga produksi minyak mentah bisa ditingkatkan,” kata Daniel dalam dalam diskusi virtual Tempo Energy Day 2020 bertajuk “Masa Depan Energi Fosil di Indonesia” di kanal YouTube Tempo pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Tak hanya itu, langkah pembangunan dan revitalisasi kilang eksisting merupakan salah satu program strategis Pertamina untuk meningkatkan kapasitas produksi pengolahan minyak. Di tengah pandemi Covid-19, Pertamina melanjutkan pembangunan kilang, yakni beberapa proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) dan Grass Roof Refinery (GRR).
Baca Juga:
Megaproyek kilang tersebut terdiri dari pengembangan kapasitas empat kilang dan pembangunan kilang baru dengan total investasi sekitar US$ 48 miliar. Pengembangan kapasitas dilakukan di kilang Pertamina di Cilacap (Jawa Tengah), Balongan (Jawa Barat), Dumai (Riau), dan Balikpapan (Kaltim). Adapun dua kilang baru dibangun di Tuban (Jawa Timur).
Melalui program ini kapasitas pengolahan kilang menjadi 1,8 juta barel per hari (barrel per day/BPD) dan produksi fuel menjadi 1,5 juta BPD pada 2027, dari saat ini hanya 600.000 BPD. Program RDMP dan GRR juga menunjukkan keseriusan pemerintah dan Pertamina dalam mempersiapkan bahan bakar ramah lingkungan yang memenuhi standar EURO V.
Daniel menambahkan, untuk mengatasi ancaman defisit energi di masa depan Pertamina fokus mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT). Ada empat pilar utama yang disiapkan untuk memenuhi target bauran energi 23 persen di tahun 2025. Pertama, pengembangan panas bumi (geothermal). Saat ini, Pertamina sudah mengoperasikan sekitar 1.800 megawatt pembangkit panas bumi bersama mitra dan akan terus ditingkatkan.
Kedua bioenergi, seperti pengembangan bioavtur dan biogasoline. Dalam pengembangan bioenergi, Pertamina baru saja melaksanakan program D-100. Adapun pengembangan biogasoline dilakukan dengan ujicoba mencampur 15 persen metanol dan 5 persen etanol. Ketiga, optimalisasi produksi gas. Terakhir, yakni pengembangan baterai kendaraan listrik dengan bekerja sama dengan PT Inalum dan Perusahaan Listrik negara (PLN).
Daniel juga mengungkapkan, upaya mengatasi krisis energi tak cukup sekadar menyusun perencanaan. Diperlukan kolaborasi dan peran dari berbagai pihak untuk melewati berbagai tantangan yang ada. “Perlu ekosistem komprehensif mulai dari regulasi pusat hingga daerah, pemanfaatan teknologi, resources, dan mengundang investor untuk berinvestasi,” katanya, menambahkan.
Pengamat energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, sepakat pengembangan EBT di Indonesia amat potensial. Namun, dilihat dari sisi ekonomi perlu investasi besar. “Seperti geothermal biayanya cukup mahal karena capexnya tinggi sekali. Untuk pengeboran perlu dibangun infrastruktur dan itu dibebankan pada investor,” ujarnya.
Salah satu solusinya, kata Fahmy, pemerintah harus memberi fasilitas untuk membangun infrastruktur, sehingga investor tak terbebani. Di samping itu, pemerintah diminta memberikan insentif fiskal dan pajak untuk mendorong iklim investasi di sektor energi.(*)