TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan MUI saat ini tengah mengkaji naskah UU Cipta Kerja dari pemerintah. Naskah itu sebelumnya diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Tim lagi bekerja untuk membacanya, jadi belum bisa disimpulkan. Mungkin Selasa (pekan depan) baru ada," kata Anwar ketika dihubungi, Kamis, 22 Oktober 2020.
Meski begitu, Anwar mengusulkan agar pemerintah menunda pemberlakuan UU Cipta Kerja. Anwar mengatakan omnibus law ini telah mengundang reaksi cukup luas dari para buruh, ormas-ormas Islam, perguruan tinggi, dan pihak lainnya.
"Sebaiknya pemerintah menunda saja pemberlakuan UU Cipta Kerja ini sembari secara bersama-sama kita perbaiki dalam tenggat waktu satu atau dua tahun ke depan," kata Anwar.
Anwar mengatakan, setelah diperbaiki dalam satu dua tahun mendatang, barulah omnibus law itu diharapkan bisa diterima oleh semua pihak. Baik dari sisi pengusaha, buruh/pekerja, masyarakat, pemerintah, serta kelompok pegiat lingkungan hidup yang selama ini juga kencang mengkritik.
Anwar menyebut UU Cipta Kerja bertujuan baik, tetapi prosedur dan substansinya banyak bermasalah sehingga menuai kritik pelbagai pihak. Namun, kata dia, pemerintah dan DPR tampaknya tak mau mundur.
Di sisi lain, Anwar mengatakan masyarakat pun tak mau menyerah melakukan unjuk rasa penolakan. Mereka terus melakukan demonstrasi kendati mendapat perlakuan kekerasan dari oknum aparat kepolisian.
Anwar mengatakan, brutalitas oknum aparat ini bisa menimbulkan kemarahan yang terpendam bagi masyarakat. Ia mengatakan kondisi itu tak baik lantaran ibarat api dalam sekam yang bisa sewaktu-waktu membakar seluruh bangunan bangsa.
Anwar menilai bukan tak mustahil yang terjadi justru kerusakan jika pemerintah memaksakan pemberlakuan UU Cipta Kerja yang dianggap cacat ini. Ia mengatakan hal itu justru akan merusak yang diinginkan dan dicita-citakan.