TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Forum Rektor Indonesia mengkaji Undang-undang atau UU Cipta Kerja, bisa mendelegitimasi penolakan terhadap aturan itu.
"Sekarang kan pihak penolak itu kokoh sekali posisinya karena argumen-argumen," kata Ketua YLBHI, Asfinawati, kepada Tempo, Rabu, 21 Oktober 2020.
Asfinawati mempertanyakan permintaan kajian dan masukan itu kepada rektor-rektor, padahal UU Cipta Kerja sudah disahkan. Apalagi, berdasarkan peraturan, pemerintah punya suara 35 persen dalam menentukan rektor. "Mintanya (kajian dan masukan) bukan ke ratusan akademisi yang bersuara kritis," kata dia.
Forum Rektor Indonesia sebelumnya menyatakan siap mengkaji Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan.
Ketua FRI Arif Satria mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap FRI dapat mengkaji dan memberikan masukan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.
”Bapak Presiden telah menyampaikan pentingnya UU Cipta Kerja, dan berharap FRI bisa mengkaji dan memberi masukan bila ada pasal-pasal yang memang perlu dicermati dampaknya," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Oktober 2020.
FRI juga telah menerima salinan UU Cipta Kerja dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam pertemuan dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada 19 Oktober 2020.
Soal substansi UU Cipta Kerja, Rektor Institut Pertanian Bogor ini memastikan akan memberikan catatan setelah kajian selesai. Dalam waktu dekat, ia berencana menggelar serial forum group discussion (FGD) yang melibatkan para pemangku kepentingan untuk membahas UU Cipta Kerja. "Hasilnya akan menjadi bahan masukan FRI kepada pemerintah dan DPR," ujar Arif.