Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Dakwaan, Nurhadi Diduga Pakai Uang Suap Beli Kebun Sawit - Tas Mewah

image-gnews
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. Nurhadi kembali diperiksa tersangka kasus suap sebesar Rp46 miliar kepadanya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. Nurhadi kembali diperiksa tersangka kasus suap sebesar Rp46 miliar kepadanya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang dakwaan pada hari ini, Kamis, 22 Oktober 2020.

Sumber yang mengetahui isi dakwaan ini mengatakan jaksa KPK akan mendakwa keduanya karena menerima suap Rp 45.726.955.000,- dan gratifikasi Rp 37 miliar.

Pengacara mantan Nurhadi, Maqdir Ismail, keberatan dengan dakwaan KPK terhadap kliennya. Dia menilai dakwaan KPK bahwa kliennya menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 83 miliar terlalu dipaksakan.

“Dari apa yang dikemukan jelas bahwa dakwaan terhadap Pak Nurhadi ini telah disusun tidak berdasarkan fakta dan berdasarkan keterangan saksi,” kata Maqdir lewat keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2020.

Menurut Maqdir, Nurhadi tidak menerima suap Rp 45.726.955.000 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto terkait pengurusan Peninjauan Kembali. Uang tersebut diduga diterima Nurhadi, melalui menantunya Rezky Herbiyono yang juga ditetapkan menjadi tersangka.

Maqdir mengatakan Rezky Hebriyono menerima uang dari Hiendra terkait kerja sama proyek mini hidro. Proyek itu, kata dia, kemudian dibatalkan dan Rezky telah mengembalikan uang kepada Hiendra. “Yang penting juga bahwa penerimaan uang oleh Rezky dari Hiendra, terjadi setelah PK yang diajukan Hiendra diputus dan dikalahkan oleh MA,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumber yang mengetahui perkara ini mengatakan keduanya menggunakan uang suap untuk berbagai keperluan mulai dari membeli tas dan jam tangan mewah, mobil, hingga renovasi rumah.

Sumber yang mengetahui perkara ini menyebut bahwa seluruh pembelian itu sudah ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nurhadi dan menantunya diduga menerima suap dengan total Rp 45.726.955.000 dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Duit itu untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra dan perusahannya.

Duit diterima secara bertahap sejak Mei 2015 hingga Februari 2016 melalui sejumlah rekening yang bukan atas nama Nurhadi. Lalu Nurhadi dan menantunya diduga menggunakan uang itu untuk berbagai keperluan pada Mei 2015 hingga Februari 2016, di antaranya:

- Ditarik tunai sebanyak Rp 7,4 miliar pada Mei 2015 hingga Januari 2016.
- Ditransfer ke seseorang untuk membeli kebun kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara Rp 2 miliar.
- Ditransfer ke dua rekening istri Nurhadi, Tin Zuraida, Rp 75 juta dan Rp 55 juta
- Digunakan untuk membeli tas Hermes Rp 3,2 miliar
- Membeli pakaian Rp 396 juta
- Membeli Toyota Land Cruiser, Alphard dan Lexus beserta aksesoris Rp 4,6 miliar
- Membeli jam tangan Rp 1,4 miliar
- Membayar hutang Rp 10,9 miliar
- Berlibur ke luar negeri pada Juni-Juli 2015 sejumlah Rp 598 juta
- Ditukar dengan mata uang asing sejumlah Rp 4,3 miliar
- Renovasi rumah di Patal Senayan sejumlah Rp 2,6 miliar
- Kepentingan lainnya Rp 7,9 miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

4 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

6 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

12 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

12 jam lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


KPK Keluarkan Surat Imbauan Soal Gratifikasi, Permintaan THR dan Fasilitas Dinas Saat Lebaran

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Keluarkan Surat Imbauan Soal Gratifikasi, Permintaan THR dan Fasilitas Dinas Saat Lebaran

KPK meminta para penyelenggara negara dan PNS untuk menolak gratifikasi dan tidak meminta THR pada hari raya Idul Fitri.


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

3 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

5 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

7 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

Menurut JPU, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wika Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.


Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

8 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

Gratifikasi yang diterima Gerius One Yoman adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas serta apartemen.


Dilaporkan JATAM ke KPK Soal Dugaan Korupsi Izin Tambang, Bahlil: Saya Enggak Tahu ya

9 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dilaporkan JATAM ke KPK Soal Dugaan Korupsi Izin Tambang, Bahlil: Saya Enggak Tahu ya

JATAM menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menteri Bahlil, termasuk delik gratifikasi, hingga suap-menyuap.