TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa kelas Komunikasi Politik Peminatan Jurnalistik dan Media Massa Universitas Bakrie Jakarta, melakukan survei persepsi politik mahasiswa terhadap Pilkada 2020 yang akan digelar pada Desember mendatang. Berdasarkan hasil survei tersebut, 75 persen koresponden memilih Pilkada ditunda dengan alasan masih adanya pandemi Covid-19.
"Dulu ketika masih belajar tatap muka, survei serupa pernah kami gelar tapi khusus kampus-kampus se-Jakarta. Nah tahun ini kan tidak ada tatap muka, jadilah modelnya kaya Change.org," kata Dosen Komunikasi Politik Universitas Bakrie, Algooth Putranto Magenda melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 21 Oktober 2020.
Jajak pendapat dilakukan sejak 29 September hingga 9 Oktober 2020 terhadap 224 mahasiswa dari 54 kampus dari 22 kota yang mengadakan Pilkada, mulai dari Medan sampai Manokwari. Mayoritas koresponden menjawab tidak setuju diselenggarakannya Pilkada serentak pada 9 Desember nanti.
Sebagian besar responden, yaitu sebanyak 58 persen yang memilih Pilkada 2020 ditunda beralasan bahwa Pilkada akan memperbesar penularan virus Corona. Alasan lain, yaitu kekhawatiran mereka akan turunnya partisipasi politik masyarakat karena takut tertular Covid 19. "Karena kebetulan tahun ini pilkada serentak, ya kami ambil tentang persepsi mahasiswa terhadap pilkada serentak," kata Algooth.
Dosen sekaligus supervisor survei tersebut mengatakan pengolahan data dan sampel dilakukan oleh mahasiswa sendiri yang rata-rata telah lulus kelas riset sosial. Riset tersebut sebagai bentuk partisipasi mahasiswa dalam penelitian dan pengembangan data. Selain itu, untuk mengetahui seberapa besar tingkat partisipasi politik mahasiswa dalam tahun politik 2020.
Meskipun suara tidak setuju dengan penyelenggaraan Pilkada serentak tinggi, kemauan mahasiswa untuk tetap memberikan hak suara mereka cukup tinggi (47,5 persen). Hanya 42,7 persen yang menyatakan tidak akan memberikan suara. Sedikit di antara mereka yang tidak bisa memilih mencapai 9,9 persen. Sementara mahasiswa yang tidak memilih mayoritas perantau dengan domisili KTP yang tidak sesuai dengan wilayah penyelenggara pilkada.
YEREMIAS A. SANTOSO