TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan bahwa tak ada unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran gedung utama. Hal tersebut ia nyatakan usai melaksanakan gelar perkara bersama penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada sore ini, 21 Oktober 2020.
"Engga ada, jadi itu kena kealpaan (kesalahan) Pasal 188," ujar Fadil di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Fadil mengatakan, temuan tidak adanya unsur kesengajaan didapat berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci ihwal temuannya itu.
Fadil hanya terus-menerus menegaskan bahwa kebakaran gedung utama terjadi karena kesalahan semata. "Tidak ada. Tidak ada kesengajaan," ucap dia.
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil penyelidikan Bareskrim, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.
Kepolisian menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke penyidikan.