TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.
"Rencana akan dipanggil, tunggu pelaksanaannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dihubungi pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Sebelumnya, kepolisian kediaman Ahmad Yani pada 19 Oktober 2020. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, kedatangan penyidik untuk menyelidiki terkait adanya aksi demo Omnibus Law yang anarkis pada 8 Oktober 2020.
Namun, setelah penyidik bercakap-cakap dengan Ahmad Yani, pentolan KAMI itu sepakat akan datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan keterangan pada 20 Oktober 2020. Hanya saja, Ahmad Yani tak datang.
Sebelumnya beredar informasi tentang adanya upaya penangkapan Ahmad Yani. Sebanyak 25 penyidik Bareskrim Polri mendatangi rumah Ahmad Yani.
Dalam kronologi kejadian yang beredar, penyidik telah menyerahkan surat penangkapan, tetapi ditolak oleh Ahmad Yani. Ia menyatakan, sesuai prosedur hukum yang berlaku, ia harus dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan hal tersebut.
Presidium KAMI Din Syamsuddin pun membenarkan. "Ada upaya, tapi katanya tidak jadi," ucap Din Syamsuddin saat dihubungi pada 20 Oktober 2020.
ANDITA RAHMA