TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan calon kepala daerah membutuhkan sekitar Rp 65 miliar untuk menjadi bupati atau wali kota di Pilkada, termasuk Pilkada 2020.
Menurut dia, gap antara biaya pilkada dan kemampuan calon, menjadi salah satu faktor utama terjadinya korupsi saat Pemilihan Kepala Daerah disingkat Pilkada 2020.
Firli melanjutkan rata-rata calon menggunakan dana pinjaman pihak ketiga alias sponsor. Sponsor mau membantu karena ada janji dari para calon bila menang.
“Artinya para calon kepala daerah menggadaikan kekuasaannya kepada pihak ketiga yang membiayai biaya pilkada, kalau itu terjadi sudah tentu akan terjadi korupsi,” kata dia dalam Webinar Nasional Untuk Pembekalan kepada Seluruh Pasangan Calon dan Penyelenggara Pemilu, Selasa, 20 Oktober 2020.
Baca juga : Bawaslu Catat Ada 612 Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada 2020
Ucapan polisi aktif berpangkat Komisaris Jenderal ini tidak keliru. Para pendahulunya di pimpinan KPK beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap calon kepala daerah inkumben. Berikut berapa di antaranya.
- Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Asrun yang saat itu maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada awal Maret 2018. Asrun ditangkap bersama anaknya, Adriatma Dwi Putra, Wali Kota Kendari. KPK mendakwa Asrun dan Adriatma menerima suap Rp 6,7 miliar dari pengusaha, Hasmun Hamzah. Uang itu diduga salah satunya untuk kampanye Asrun dalam Pilgub Sulawesi Tenggara.
Pengadilan tingkat pertama menghukum Asrun dan Adriatma 5,5 tahun penjara. Mahkamah Agung memangkas hukuman keduanya menjadi 4 tahun di tingkat Peninjauan Kembali.
- Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan
KPK menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan menjadi tersangka suap pada Januari 2018. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Rudy diduga menerima duit dari eks Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebanyak Rp 6,3 miliar.
KPK mendakwa Rudy menggunakan Rp 200 juta dari uang yang diterima untuk keperluan Rapimnas PDIP di Jakarta. Dugaan itu dibantah oleh PDIP. Selain untuk Rapimnas PDIP, Rudy didakwa menggunakan duit suap Rp 500 juta untuk kampanye Pemilihan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021. Rudy dihukum 4,5 tahun penjara.
- Calon Gubernur NTT
Bupati Ngada, Marianus Sae ditangkap KPK pada Februari 2018. Saat itu, Marianus tengah maju sebagai calon Gubernur Nusa Tenggara Timur. KPK mendakwa Marianus menerima suap Rp 5,9 miliar dari pengusaha terkait proyek di Kabupaten Ngada. Uang itu, kata KPK, salah satunya dipakai untuk kampanye. Marianus divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
- Bupati Subang
KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih menjadi tersangka suap. Dia diduga menerima suap, salah satunya untuk modal menjadi Bupati Subang periode kedua dalam Pilkada 2018. KPK menduga Imas menggunakan uang untuk kampanye. KPK meduga Imas menerima fasilitas berupa pemasangan baliho dan sewa mobil Alphard untuk kampanye. Imas divonis 6,5 tahun penjara.
- Bupati Jombang
KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli menjadi tersangka suap pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. Uang suap yang diterimanya diduga dipakai untuk maju lagi menjadi bupati pada Pilkada 2018. Nyono dihukum 3,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.