Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 5 Calon Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi Buat Maju di Pilkada 2020

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan calon kepala daerah membutuhkan sekitar Rp 65 miliar untuk menjadi bupati atau wali kota di Pilkada, termasuk Pilkada 2020.

Menurut dia, gap antara biaya pilkada dan kemampuan calon, menjadi salah satu faktor utama terjadinya korupsi saat Pemilihan Kepala Daerah disingkat Pilkada 2020.

Firli melanjutkan rata-rata calon menggunakan dana pinjaman pihak ketiga alias sponsor. Sponsor mau membantu karena ada janji dari para calon bila menang.

“Artinya para calon kepala daerah menggadaikan kekuasaannya kepada pihak ketiga yang membiayai biaya pilkada, kalau itu terjadi sudah tentu akan terjadi korupsi,” kata dia dalam Webinar Nasional Untuk Pembekalan kepada Seluruh Pasangan Calon dan Penyelenggara Pemilu, Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca juga : Bawaslu Catat Ada 612 Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada 2020

Ucapan polisi aktif berpangkat Komisaris Jenderal ini tidak keliru. Para pendahulunya di pimpinan KPK beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap calon kepala daerah inkumben. Berikut berapa di antaranya.

  1. Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Asrun yang saat itu maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada awal Maret 2018. Asrun ditangkap bersama anaknya, Adriatma Dwi Putra, Wali Kota Kendari. KPK mendakwa Asrun dan Adriatma menerima suap Rp 6,7 miliar dari pengusaha, Hasmun Hamzah. Uang itu diduga salah satunya untuk kampanye Asrun dalam Pilgub Sulawesi Tenggara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan tingkat pertama menghukum Asrun dan Adriatma 5,5 tahun penjara. Mahkamah Agung memangkas hukuman keduanya menjadi 4 tahun di tingkat Peninjauan Kembali.

  1. Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan

KPK menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan menjadi tersangka suap pada Januari 2018. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Rudy diduga menerima duit dari eks Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebanyak Rp 6,3 miliar.

KPK mendakwa Rudy menggunakan Rp 200 juta dari uang yang diterima untuk keperluan Rapimnas PDIP di Jakarta. Dugaan itu dibantah oleh PDIP. Selain untuk Rapimnas PDIP, Rudy didakwa menggunakan duit suap Rp 500 juta untuk kampanye Pemilihan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021. Rudy dihukum 4,5 tahun penjara.

  1. Calon Gubernur NTT

Bupati Ngada, Marianus Sae ditangkap KPK pada Februari 2018. Saat itu, Marianus tengah maju sebagai calon Gubernur Nusa Tenggara Timur. KPK mendakwa Marianus menerima suap Rp 5,9 miliar dari pengusaha terkait proyek di Kabupaten Ngada. Uang itu, kata KPK, salah satunya dipakai untuk kampanye. Marianus divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

  1. Bupati Subang

KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih menjadi tersangka suap. Dia diduga menerima suap, salah satunya untuk modal menjadi Bupati Subang periode kedua dalam Pilkada 2018. KPK menduga Imas menggunakan uang untuk kampanye. KPK meduga Imas menerima fasilitas berupa pemasangan baliho dan sewa mobil Alphard untuk kampanye. Imas divonis 6,5 tahun penjara.

  1. Bupati Jombang

KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli menjadi tersangka suap pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. Uang suap yang diterimanya diduga dipakai untuk maju lagi menjadi bupati pada Pilkada 2018. Nyono dihukum 3,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

3 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

3 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

5 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

13 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

14 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

23 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

23 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

23 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.