TEMPO.CO, Surabaya - Sebanyak 167 orang ditangkap aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa sore, 20 Oktober 2020. Mereka ditangkap karena akan rusuh.
Dari pengamatan Tempo, penangkapan sudah dilakukan aparat tak berseragam sejak beberapa jam sebelum aksi. Penangkapan tersebut terus berlanjut ketika aksi unjuk rasa dari massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur tengah berlangsung.
Puluhan orang yang ditangkap adalah mereka yang berada di luar barisan aksi. Usianya belasan sampai 20-an tahun. Mereka mengenakan jens, berjaket, dan sebagian menggunakan penutup wajah. Saat ditangkap dan digelandang ke dalam Gedung Negara Grahadi, mereka tidak melakukan perlawanan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengklaim ratusan orang yang ditangkap adalah bukan pendemo karena saat ditangkap mereka terindikasi membawa bom molotov, cat pilok, dan minuman keras.
Menurut Trunoyudo, penangkapan tidak hanya dilakukan di depan Gedung Negara Grahadi, tapi juga di beberapa titik di Kota Surabaya. Dua belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut kerena masih dilakukan pendalaman. "Nanti kami klasifikasi dan lakukan penyelidikan," katanya.
Aksi yang diikuti massa dari elemen buruh, mahasiswa, dan petani tersebut berjalan kondusif. Aksi ini merupakan demo lanjutan pada 8 Oktober lalu, yang sebelumnya berakhir ricuh. Rencananya, aksi serupa akan dilakukan selama empat hari ke depan, mulai hari ini hingga Jumat, 23 Oktober 2020.