TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta perusahaan atau perkantoran mewajibkan karyawan untuk melapor jika bepergian ke luar kota saat libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020.
"Terutama yang memutuskan bepergian ke zona oranye atau merah," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa, 20 Oktober 2020.
Wiku mengatakan, perusahaan dan perkantoran didorong mewajibkan karyawan untuk isolasi mandiri jika merasakan gejala Covid-19 setelah libur panjang.
Bagi masyarakat yang mendesak harus melakukan kegiatan di luar rumah selama periode libur panjang, Wiku mengimbau agar selalu patuhi protokol kesehatan, seperti #mencucitangan, #memakaimasker, #menjagajarak, serta #menghindarikerumunan. "Keputusan ke luar rumah harus dipikirkan matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada," ujarnya.
Wiku juga meminta masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga serta saudara tetap menjalankan protokol kesehatan 3M. Sebab, meski tamu bagian dari keluarga, tidak diketahui dengan siapa mereka berinteraksi sebelumnya.
Berkaca dari periode libur panjang sebelumnya, Wiku Adisasmito mengatakan ada kenaikan kasus positif secara nasional. Dikaji melalui persentase angka pada periode libur panjang Idul Fitri, pada 22-25 Mei 2020, terjadi kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69-93 persen, dengan rentang waktu 10-14 hari.
Selain itu, pada libur panjang 20-23 Agustus, juga terjadi kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sebesar 58-118 persen, dengan rentang waktu 10-14 hari sejak libur panjang.
Menurut Wiku, terjadi pula kenaikan absolut pada positivity rate atau hasil tes positif yang naik sampai 3,9 persen dalam 2 pekan di di tingkat nasional. "Pemerintah dan masyarakat harus meningkatkan sinergi menjalankan protokol disiplin untuk antisipasi penularan Covid-19 dalam masa libur panjang," ucapnya.