Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nurhadi dan Menantunya akan Didakwa Terima Suap Serta Gratifikasi Rp 83 Miliar

image-gnews
 Tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Nurhadi diduga menerima suap terkait dengan pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Nurhadi diduga menerima suap terkait dengan pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan Nurhadi dan menantunya akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Dia mengatakan KPK mendakwa Nurhadi dengan Pasal 12 A atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang suap dan Pasal 12 B tentang gratifikasi.

Sumber yang mengetahui perkara ini menyebut, Jaksa KPK mendakwa Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 83.013.955.000,-. Duit suap dan gratifikasi ini ditengarai dari dua perkara.

Pertama, sumber ini menyebut Nurhadi dan menantunya diduga menerima nominal suap sebesar Rp 45.726.955.000. Suap itu diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. KPK telah menetapkan Hiendra menjadi tersangka, namun dia masih buron.

Hiendra diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.

Selain itu, Hiendra diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus gugatan Azhar Umar. Azhar Umar menggugat Hiendra Soenjoto atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan perubahan susunan Komisaris PT MIT ke PN Jakarta Pusat, dan berlanjut hingga tingkat kasasi. Hiendra diduga memberikan uang supaya bisa menang dalam perkara itu.

Selain suap, sumber ini mengatakan Nurhadi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Uang itu disebut diterima dari lima orang yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan, di tingkat pertama, banding, kasasi atau peninjauan kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail keberatan dengan sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya. Dia menilai dakwaan KPK bahwa kliennya menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 83 miliar terlalu dipaksakan.

“Dari apa yang dikemukan jelas bahwa dakwaan terhadap Pak Nurhadi ini telah disusun tidak berdasarkan fakta dan berdasarkan keterangan saksi,” kata Maqdir lewat keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2020.

Menurut Maqdir, Nurhadi tidak menerima suap Rp 45.726.955.000 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto terkait pengurusan Peninjauan Kembali. Uang tersebut diduga diterima Nurhadi, melalui menantunya Rezky Herbiyono yang juga ditetapkan menjadi tersangka.

Maqdir mengatakan Rezky menerima uang dari Hiendra terkait kerja sama proyek mini hidro. Proyek itu, kata dia, kemudian dibatalkan dan Rezky telah mengembalikan uang kepada Hiendra. “Yang penting juga bahwa penerimaan uang oleh Rezky dari Hiendra, terjadi setelah PK yang diajukan Hiendra diputus dan dikalahkan oleh MA,” kata dia.

Kedua, Maqdir mengatakan sumber informasi utama yang dimiliki KPK untuk memulai penyidikan kasus ini hanya seorang saksi yang mengaku pernah berbicara mengenai uang suap itu dengan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Menurut dia, transaksi pinjam meminjam dan bantuan pengurusan pinjaman yang dilakukan Rezky, tanpa sepengetahuan Nurhadi.

Sementara, kata dia, Hiendra Soenjoto yang menjadi tersangka pemberi suap justru belum pernah diperiksa. Hiendra saat ini masih buron. Di luar itu, Maqdir mengatakan Nurhadi tak mungkin menerima suap karena bukan pihak yang berwenang memutus perkara. “Dengan demikian, maka cerita suap menyuap ini hanya asumsi,” kata dia.

Maqdir juga menolak bila kliennya disebut menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Nurhadi disebut menerima gratifikasi itu dari sejumlah orang untuk pengurusan perkara. Dia mengatakan bisa menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut merupakan transaksi yang sah, di antaranya terkait jual-beli mobil, jual-beli rumah dan tanah yang kemudian dibatalkan, serta pinjaman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 jam lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

3 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

9 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

10 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

16 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

16 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

20 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.