TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono, Kamis, 22 Oktober 2020.
Sumber yang mengetahui perjalanan kasus ini menyebut Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap dari pengurusan dua kasus.
1. Kasus PT Multicon Indrajaya VS Kawasan Berikat Nusantara
Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Hiendra diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
2. Kasus PT Multicon Indrajaya VS Azhar Umar
Selain itu, Hiendra diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus gugatan Azhar Umar. Azhar menggugat Hiendra Soenjoto atas perbuatan melanggar hukum. Di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan perubahan susunan Komisaris PT MIT ke PN Jakarta Pusat.
Hiendra diduga memberikan uang supaya bisa menang dalam perkara itu. Sumber yang sama menyebut Nurhadi menerima uang itu melalui menantunya Rezky Hebriyono.
Uang diterima dalam 21 kali transaksi sejak Mei 2015 hingga Februari 2016 melalui rekening Rezky dan beberapa orang lainnya. Selanjutnya, uang itu diduga digunakan untuk membeli sejumlah benda. Di antaranya lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara; renovasi rumah; membeli mobil, tas mewah, dan jam tangan mahal.
Sementara itu, Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail keberatan dengan sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya. Dia menilai dakwaan KPK bahwa kliennya menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 83 miliar terlalu dipaksakan.
“Dari apa yang dikemukan jelas bahwa dakwaan terhadap Pak Nurhadi ini telah disusun tidak berdasarkan fakta dan berdasarkan keterangan saksi,” kata Maqdir lewat keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2020.