INFO NASIONAL-- Kementerian Perhubungan menginisiasi acara Virtual Fun Bike (VFB) pada Sabtu, 17 Oktober 2020 sebagai kegiatan puncak Pekan Keselamatan Nasional Jalanan. Pada kegiatan yang diikuti oleh 4.000 peserta di 26 kota besar Indonesia itu, Kemenhub makin gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keselamatan bersepeda.
Syarat-syarat bersepeda telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020. Regulasi ini dibuat bukan untuk menyulitkan pesepeda. “Peraturan itu untuk melindungi keselamatan. Misalnya penggunaan lampu pada sepeda, itu untuk keselamatan,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Acara VFB sekaligus sosialisasi Permenhub 59 karena di jalan ada pengguna jalan lainnnya.
Baca Juga:
Ada tiga hal yang diatur dalam regulasi tersebut, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung sepeda. Pasal 2 menyebutkan definisi sepeda dan syarat mengayuh yang aman, antara lain penggunaan spakbor, lampu, hingga helm. Kalau bersepeda ke sekolah atau ke pasar, tidak perlu pakai helm .
“Sedangkan baju yang ada reflektor dan lampu untuk malam hari, demi keselamatan pemakainya, “ kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Sejumlah tokoh dan pegiat sepeda menyampaikan sejumlah saran terkait keselamatan di jalan dalam webinar Forum Group Discussion (FGD). Keselamatan bersepeda di jalan raya patut menjadi perhatian karena puluhan orang meninggal karena kecelakaan saat mengayuh sepedanya. “Sebagian besar ditabrak sepeda motor dari belakang,” ujar Ketua Bike To Work Indonesia Poetoet Soedarjanto .
Baca Juga:
Musisi Nugie, yang menggunakan sepeda sebagai alat transportasi selama 11 tahun, mengatakan rendahnya kesadaran masyarakat terutama pengguna kendaraan bermotor. Seiring berlakunya Permenhub 59, dia mendukung pengguna sepeda wajib menggunakan helm, lampu, dan reflektor.
Sedangkan Aristi Prajwalita yang telah berkeliling dua benua dengan sepedanya, menganjurkan keselamatan bersepeda di masa pandemi Covid-19. Kegiatan solo riding (mengayuh solo) atau small group (grup kecil) terdiri atas 2-5 orang untuk mengurangi kerumunan. Pesepeda juga dianjurkan memakai formasi zig-zag.
“Anggota tim yang di depan bisa saja mengeluarkan droplet dan terbawa udara hingga ke rekan tim di belakangnya,” ujarnya. Dia juga menyarankan pengguna sepeda yang memacu sepedanya dengan kecepatan tinggi boleh melepas masker.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang melihat antusiasme masyarakat selama acara VFB sangat berterima kasih atas terbitnya Permenhun 59. “Sekarang hampir semua orang bersepeda untuk olahraga. Peraturan ini telah memuat hal penting yaitu keselamatan pesepeda jadi prioritas,” ujarnya.
Acara FVB yang mengusung tema “Kayuh Sepedamu untuk Kesehatan Kita” juga menyajikan beragam acara menarik. Selain webinar dan hiburan dari artis-artis Ibu Kota, juga menggelar pameran sepeda dengan kategori historis, sepeda ontel, sepeda militer, sepeda road bike, hingga sepeda low rider. Sejumlah produsen sepeda dalam negeri turut memeriahkan acara, serta lelang sepeda yang hasilnya disumbangkan untuk tenaga kesehatan. (*)