TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mempertanyakan peraturan presiden terkait supervisi yang tak kunjung terbit setahun setelah pengesahan revisi UU KPK.
"Genap setahun tanggal 17 Oktober kemarin diundangkannya revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, tapi perpres supervisi yang diamanatkan dalam pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan," kata Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Oktober 2020.
Nawawi mengatakan, supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK. Tanpa adanya perpres yang mengatur operasional supervisi, Nawawi menyebut KPK tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. "In lah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal," kata dia.
Pasal 10 dalam UU KPK berbunyi: Dalam melaksanakan tugas supervisi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Di ayat (2) tertulis ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi diatur dengan peraturan presiden.