TEMPO.CO, Jakarta - Polri meminta masyarakat yang akan turun melakukan unjuk rasa UU Cipta Kerja pada Selasa, 20 Oktober 2020, untuk waspada terhadap penyusup.
"Tetap waspadai adanya celah penyusup yang ingin melakukan kerusuhan seperti pembakaran fasilitas umum yang akan menghambat kepentingan umum," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam keterangan tertulis pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Selain itu, Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh berita bohong atau hoaks. Apalagi, kata Argo, unjuk rasa adalah kegiatan yang dilindungi oleh undang-undang.
Namun, Argo mengingatkan bahwa unjuk rasa yang berujung pada tindakan anarkis, akan dikenakan sanksi hukum. Untuk itu, Polri pun meminta para demonstran agar mematuhi aturan dan menggelar aksi unjuk rasa yang damai.
"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk tetap tertib, damai dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Argo.