TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, menyambut baik rencana pemerintah Belanda memberikan kompensasi bagi anak-anak yang orang tuanya dieksekusi tentara Belanda pada perang kemerdekaan 1945-1950.
"Kita sambut baik ya niat Belanda terhadap kejahatan perang yang mereka perbuat di Indonesia," kata Dave kepada Tempo, Selasa, 20 Oktober 2020.
Selain ganti rugi, Dave meminta pemerintah Belanda juga mengakui kemerdekaan Indonesia pada 1945. Pasalnya, kata dia, Belanda hanya mengakui Indonesia merdeka pada 1949. "Jadi mesti dipertegas lagi dengan pengakuan bahwa kita merdeka tahun 1945," ujarnya.
Menurut politikus Golkar itu, ganti rugi tidak selalu dalam bentuk nominal uang. Sebab, nominal ganti rugi 5.000 euro atau Rp 87 juta yang ditawarkan Belanda tidak sesuai dengan nyawa yang sudah mereka bunuh.
Ia menuturkan, pemerintah Belanda bisa membiayai pendidikan untuk anak-anak keturunan korban selama beberapa tahun. Bisa juga sumbangan dalam bentuk rumah sakit, sekolah, maupun infrastruktur di daerah yang pernah terjadi pembantaian oleh serdadu Belanda.
Menteri Luar Negeri Belanda Stef Blok dan Menteri Pertahanan Ank Bijleveld melalui suratnya kepada parlemen, menjanjikan dana kompensasi sebesar 5.000 euro kepada anak-anak yang orang tuanya terbukti dieksekusi Belanda pada perang kemerdekaan 1945-1950.
Mereka yang mengklaim ganti rugi harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya bukti bahwa orang tua mereka dibunuh dalam eksekusi yang terdokumentasi.
Pemerintah Belanda sebelumnya juga pernah menawarkan dana kompensasi kepada para janda, yang suaminya dieksekusi tentara Belanda. Namun, pemerintah Belanda menolak membayar ganti rugi kepada anak-anak mereka.