TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pembunuhan R, Samsul Bahri, meninggal di dalam tahanan Markas Kepolisian Resor Langsa, Aceh. Anak 9 tahun ini meninggal pada Sabtu, 17 Oktober 2020 malam setelah mengalami gangguan pernafasan.
Nama R menjadi perbincangan karena anak ini melindungi ibunya akan diperkosa Samsul. Ia diduga membunuh R karena berteriak untuk mencegah Sang Ibu, DA, diperkosa. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Aceh, pada Sabtu, 10 Oktober 2020.
Berikut sejumlah fakta tentang kasus ini yang Tempo himpun dari berbagai sumber:
1. Samsul akan memperkosa Ibunda R
Samsul yang berbekal senjata tajam masuk ke dalam rumah R . Sedari awal, ia berniat untuk memperkosa DN.
DN yang terbangun kemudian berteriak dan meminta R untuk kabur. Namun, R memilih untuk menyelamatkan sang ibu dengan berteriak dan melawan agar Samsul tak terus melecehkan DN.
2. Menganiaya R
Samsul kemudian membacok R hingga tewas. Ia memasukkan jenazah R ke dalam karung goni dan membuangnya ke sungai.
3. Pelaku adalah residivis
Samsul adalah residivis asal Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Ia dibebaskan dari hukuman penjara seumur hidup lantaran pandemi Covid-19.
4. Meninggal di dalam sel
Kepala Satuan Reseser Kriminal Kepolisian Resor Langsa Inspektur Satu Arief Sukmo Wibowo mengatakan jika Samsul meninggal diduga karena gangguan pernafasan.
Arief menjelaskan, Samsul sempat dibawa ke rumah sakit pada 17 Oktober 2020 dinihari setelah mengeluh sesak. Dokter melakukan tindakan medis dengan memeriksa suhu tubuh, tensi darah serta kadar oksigen.
Setelah beberapa jam dirawat, dokter membolehkan Samsul dibawa pulang ke Polres Langsa sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi kembali memasukkan residivis kasus pembunuhan ini ke sel tahanan.
Pada 17 Oktober 2020 malam, Samsul kembali mengeluh sesak. Saat hendak dibawa ke rumah sakit, polisi menemukan Samsul sudah tidak bernyawa. "Petugas langsung membawa tersangka ke RS dan dinyatakan tersangka telah meninggal dunia," ujar Arief.