Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

image-gnews
Pengendara melintas di dekat mural tentang aktivis HAM Munir Said Thalib di Jakarta, Senin, 7 September 2020. Mural tersebut dibuat untuk mengenang mendiang pejuang kemanusiaan Munir Said Thalib yang meninggal dunia setelah diracun dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004, 16 tahun silam. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pengendara melintas di dekat mural tentang aktivis HAM Munir Said Thalib di Jakarta, Senin, 7 September 2020. Mural tersebut dibuat untuk mengenang mendiang pejuang kemanusiaan Munir Said Thalib yang meninggal dunia setelah diracun dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004, 16 tahun silam. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, Usman Hamid meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Dengan penetapan status itu, Ia berharap peluang penuntasan kasus ini akan semakin terbuka.

“Konsekuensinya adalah alasan-alasan yang biasanya menghapuskan tuntutan pidana atau menghapuskan kewajiban negara dalam mempidanakan seseorang itu tidak berlaku,” kata Usman dalam diskusi daring ‘Kasus Munir, Kasus Pelanggaran HAM atau Pidana Biasa’, Ahad, 18 Oktober 2020.

Usman mencontohkan bila Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat maka tidak memiliki masa kedaluwarsa. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, masa kedaluwarsa kasus pidana ialah 18 tahun. Kasus pembunuhan Munir genap 18 tahun pada 2022 nanti.

Selain itu, kata Usman, dalam pidana biasa pelaku pembunuhan tidak bisa diadili lebih dari sekali. Sementara, dengan status pelanggaran HAM berat, maka pelaku bisa diadili lebih dari sekali. “Pelaku tidak bisa beralasan pernah diadili,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Sekretaris TPF Munir ini melanjutkan pelaku pelanggaran HAM berat juga tidak mungkin mendapatkan pengampunan atau amnesti. Pemberian amnesti, kata dia, tidak menghilangkan kewajiban negara untuk mempidanakan orang pelaku.

Terakhir, Usman mengatakan status pelanggaran HAM berat akan meniadakan alasan meringankan terhadap pelaku, seperti alasan bahwa tindakan itu dilakukan atas perintah atasan. “Kami sedang berkomunikasi dengan Komnas Ham untuk mendorong proses penyelidikan ke arah sana,” ujar dia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan lembaganya masih memproses permohonan dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir tersebut untuk menetapkan kasus ini menjadi pelanggaran HAM berat. “Tim sedang berproses,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

7 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

4 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

4 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

5 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

5 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

6 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


Pembunuhan Danramil Aradide di Papua, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

7 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pembunuhan Danramil Aradide di Papua, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

Komandan Koramil Aradide, Paniai, Papua Letda Oktovianus Sokolray tewas ditembak anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM)


Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

7 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.


Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

11 hari lalu

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.