TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah lewat Menteri Sekretariat Negara Pratikno, meminta masukan sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahad, 18 Oktober 2020.
"Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, kepada wartawan.
Bey mengatakan Pratikno datang untuk sosialisasi, sekaligus menjaring masukan dari pemangku kepentingan. NU dan MUI, kata dia, sebagai bagian dari pemangku kepentingan yang punya perhatian terhadap UU Cipta Kerja tersebut.
Menurut Bey, Pratikno mendatangi langsung Ketua Umum NU, Said Aqil Siradj di rumah. Setelah itu, Pratikno kemudian menuju kediaman Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi. Ormas islam lain, Muhammadiyah, menurut Bey batal disambangi Pratikno kemarin.
"Awalnya rencananya, naskah UU Cipta Kerja ini juga akan diberikan kepada Muhammadiyah, namun Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir sedang di luar kota," kata dia.
Bey mengatakan naskah yang disampaikan pada mereka adalah naskah final yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar, pada 14 Oktober lalu. Ia menyebut langkah ini adalah awal dari upaya menjaring masukan pemangku kepentingan, dalam rangka menyusun sejumlah PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.
"Pak Mensesneg juga tadi menyampaikan, bahwa pemerintah benar-benar terbuka terhadap masukan dari semua pihak dalam membuat peraturan-peraturan turunan," kata Bey.