TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengusut siapa yang mengusulkan pengadaan mobil dinas untuk pejabat di komisi antirasuah. ICW meminta Dewas memanggil pimpinan untuk mengusut hal itu.
“ICW mendorong agar Dewan Pengawas segera memanggil Pimpinan KPK ihwal penambahan fasilitas mobil dinas,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Ahad, 18 Oktober 2020.
Kurnia mengatakan Dewas perlu mendalami siapa yang menginisiasi penambahan fasilitas itu. Ia curiga, keputusan mengusulkan pengadaan mobil dinas hanya datang dari segelintir pimpinan saja. “Apakah kesepakatan ini dihasilkan secara kolektif atau hanya beberapa orang pimpinan saja?” kata dia.
Sebelumnya, rencana pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural KPK mendapatkan kritikan. Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai pengadaan mobil dinas itu menyalahi nilai komisi antirasuah, terutama mengenai kesederhanaan.
Dia mengatakan pengadaan mobil tak akan berpengaruh terhadap kinerja pimpinan KPK maupun upaya pemberantasan korupsi. Dia mengatakan kebijakan itu juga berpotensi menyalahi aturan gaji tunggal di KPK. Pasalnya, pimpinan KPK telah menerima tunjangan transportasi dalam gajinya. Bila mobil dinas disediakan, maka ada kemungkinan pejabat di KPK mendapatkan gaji dobel.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan rencana pengadaan mobil dinas akan dikaji ulang. Menurut dia, bila mobil dinas disediakan, maka tunjangan transportasi akan dihilangkan.
Sementara, Dewan Pengawas KPK menyatakan tak pernah mengusulkan pengadaan mobil itu. Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan akan menolak mobil itu bila jadi dilakukan.